Header Ads

Anak Meninggal, Ibu Gugat Menantu Perempuan di Batubara soal Harta Warisan

Batubara,  Hj Nurhaida Panjaitan menggugat menantu perempuan dan kedua cucu kandung di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Gugatan ini terkait harta warisan yang ditinggalkan almarhum putranya, suami dari tergurat.

Bangunan dan tanah yang menjadi objek sengketa ibu menggugat mertua perempuan di Batubara. (Foto : iNews/Fadli Pelka)

Gugatan tersebut dilayangkan Nurhaida melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan nomor gugatan 60/Pdt.G/2022/PN Kis kurang lebih 40 hari usai putranya, Budi Parlindungan Nasution meninggal dunia. Almarhum putranya meninggalkan seorang istri dan dua anak.

Dalam materi gugatannya, penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan surat SHM tanah dan rumah di Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Saat ini surat-surat tanah tersebut berada di tangan Rismayanti.

Penggugat beralasan, dia tidak pernah menghibahkan atau menjual rumah miliknya tersebut kepada almarhum putranya Budi Parlindungan Nasution.

Dia pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut atas tuduhan surat tanah palsu. Namun Polda telah menghentikan kasusnya dengan mengeluarkan SP3.

Merasa tak puas, sang nenek bersama anak-anaknya yang lain kembali melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kisaran.

 

Dia menuntut pembatalan sertifikat tanah yang sudah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama almarhum Budi Parlindungan Nasution sejak tahun 2015.

Kuasa hukum Hj Nurhaida, Zulheri Sinaga mengatakan, kliennya menggugat sertifikat yang terbit tahun 2019 tersebut karena diduga palsu. Hal ini dikuatkan dengan hasil laboratorium forensik Polda Sumut soal tanda tangan nonidentik.

“Jadi yang ada warkahnya itu surat hibah. Sudah di polda dan dinyatakan tanda tangannya nonidentitk, palsu,” ujarnya.

Namun fakta di lapangan menurut Rismayanti selaku tergugat atau istri almarhum Budi Parlindungan Nasution, sertifikat tanah atas nama suaminya sudah terbit sejak tahun 2015. Dia pun memiliki bukti kwitansi pembelian tanah dan rumah tersebut. Rismayanti menduga kuasa hukum mertuanya ini kurang menguasai materi.

“Awalnya memang tanah ini milik mertua. Tahun 2012 dibeli suami saya lalu bikin usaha di depan, usaha konveksi. Dasar dari gugatan yang meraka ajukan itu dari penjelasan SP3. Di dalamnya ada hasil forensik yang sebenarnya tidak boleh dibuka kecuali di persidangan,” ujarnya, Selasa (25/10/2022).

Rismayanti berharap agar pengadilan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya karena rumah dan tanah tersebut sudah sah dibeli suaminya. iNews.id/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.