Bareskrim Tangkap Penggugat Ijazah Jokowi, Terkait Penistaan Agama
Jakarta - Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, pria yang menggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu. Bambang ditangkap berkaitan dengan laporan polisi mengenai dugaan kasus penistaan agama. Bukan terkait gugatan soal ijazah.
BACA JUGA Bareskrim Tangkap Penggugat Ijazah Jokowi, Terkait Penistaan Agama
Bareskrim Tangkap Penggugat Ijazah Jokowi, Terkait Penistaan Agama |
"Benar. Nanti malam akan dilakukan konferensi pers," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada detikcom menjawab pertanyaan mengenai penangkapan Bambang, Kamis (13/10/2022).
BACA JUGA Jokowi: Kapolri Masih Pak Listyo Sigit Prabowo
Dimintai konfirmasi terpisah, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama.
"Berkaitan dengan dugaan penistaan agama," kata Asep.
Bambang ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan, sore ini sekitar pukul 15.30 WIB. Bambang ditangkap di sebuah hotel. detik.com/t
BACA JUGA Pungli di Pantai Parparean, Camat Porsea akan Ambil Tindakan Tegas
Tidak ada komentar