Header Ads

Bareskrim Tangkap Penggugat Ijazah Jokowi, Terkait Penistaan Agama

Jakarta - Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, pria yang menggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu. Bambang ditangkap berkaitan dengan laporan polisi mengenai dugaan kasus penistaan agama. Bukan terkait gugatan soal ijazah.

BACA JUGA  Bareskrim Tangkap Penggugat Ijazah Jokowi, Terkait Penistaan Agama

Bareskrim Tangkap Penggugat Ijazah Jokowi, Terkait Penistaan Agama

"Benar. Nanti malam akan dilakukan konferensi pers," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada detikcom menjawab pertanyaan mengenai penangkapan Bambang, Kamis (13/10/2022).

BACA JUGA  Jokowi: Kapolri Masih Pak Listyo Sigit Prabowo

 

Dimintai konfirmasi terpisah, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama.

"Berkaitan dengan dugaan penistaan agama," kata Asep.

Bambang ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan, sore ini sekitar pukul 15.30 WIB. Bambang ditangkap di sebuah hotel. detik.com/t

BACA JUGA  Pungli di Pantai Parparean, Camat Porsea akan Ambil Tindakan Tegas


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.