Header Ads

Di Simalungun Dihukum 1,5 tahun Penjara, Rokok Illegal Luffman Beredar di Karo

Karo, Peredaran rokok Ilegal kian menjadi-jadi, nampaknya rokok illegal tanpa cukai di wilayah Sumatera Utara kebal hukum.

Baru saja Rabu (21/9/2022), Dua penduduk asal Aceh yang diadili dalam kasus rokok ilegal, Robi Hidayat (37) dan Ibrahim (41) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada  masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp1,68 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Rokok ilegal Luffman masih bebas beredar di kecamatan Laubaleng Tanah Karo.

Namun tidak membuat pelaku maupun penjual rokok ilegal kapok, buktinya peredaran rokok merek Luffman di Provinsi Sumatera Utara terus berlangsung. Rokok yang disebut-sebut diproduksi di Pulau Batam ini, kini beredar luas di Kabupaten Karo.

Saat tim media melakukan investigasi rokok ilegal turun  ke Tanah Karo Selasa (4/10/2022) lalu,, terungkap, bahwa rokok ilegal beredar di Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo.

Penemuan ini bermula saat awak media melihat warga sedang merokok jenis Luffman di Kecamatan Laubaleng. Pria yang ditaksir berumur 40-an tahun ini, ternyata baru mengetahui bahwa rokok yang diisapnya illegal, alias tidak membayar cukai kepada Negara.

Dari keterangannya, diketahui rokok tersebut dibelinya di warung di kampungnya. Namun diakuinya rokok tersebut tidak dijual secara bebas, tetapi hanya kepada orang-orang yang dikenal

“Awalnya saya mengetahui rokok ini dari teman saya yang merokok Luffman di salah satu warung kopi di Desa Perbulan. Kawanku tersebut menawarkan untuk saya hisap, lalu saya ikut mencobanya dan saya pun akhirnya tertarik pada rasa rokok tersebut, dan saya bertanya kepada temanku itu dimana bisa mendapatkan rokok Luffman tersebut, lalu teman saya memberi tahu warung tempat membelinya,” cerita DB.

Menurut DB, sebagai pecandu rokok dan dengan kondisi ekonomi yang sedang lesu, rokok murah menjadi salah satu solusi.

“Jujur, saya berusaha mencari rokok yang paling murah, jadi akhirnya saya membeli rokok luffman tersebut di warung yang diberitahukan kawan saya dengan harga Rp. 10.000 per bungkus dan sayapun membelinya satu selop,”katanya.

DB menolak memberitahu dimana membeli rokok tersebut, setelah mengetahui rokok tersebut illegal. Alasannya, takut dicap kibus oleh pemilik warung.

“Kami memilih Luffman ini karena murah, dan saya merokok Luffman ini selama 2 bulan terakhir. Soal illegal, saya baru tahu dari orang Abang,” katanya sambil berlalu.

Tim media mencoba menyeser beberapa warung di Laubaleng, namun tidak menemukan warung yang menjual rokok Luffman. Beberapa pemilik warung yang ditanya, mengaku tidak menjual rokok tersebut.

Bea Cuka Belum Beri Jawaban

Sementara, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pematangsiantar yang hendak dikonfirmasi wartawan terkait masih beredarnya rokok ilegal Luffman di Kabupaten Simalungun dan termasuk Tanah Karo belum berhasil ditemui, baru – baru ini.

Petugas Security yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa petinggi KPPBC TMP C Pematangsiantar lagi tugas ke luar kota dan belum lama ini, juga lagi ada acara pertemuan dengan pihak Bea Cukai dari Medan. tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.