Header Ads

Ini Susunan Majelis Hakim Pengadil Brigjen Hendra Kurniawan dkk

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunjuk Ahmad Suhel menjadi ketua majelis hakim yang mengadili perkara merintangi penyidikan atau obstuction of justice pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ahmad Suhel akan mengadili terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Ilustrasi

"Terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yaitu ketua majelis hakim Ahmad Suhel," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10/2022).

Anggota majelis untuk tiga terdakwa itu terdiri dari Djuyamto dan Hendrayustiawan. Dia belum menjelaskan detail tanggal persidangannya.

"Anggota Djuyamto, Hendra Yuristiawan," katanya.

Selanjutnya, majelis hakim yang akan mengadili terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto bakal dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota majelis Ari Muladi dan M Ramdes.

"Majelis hakim terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W, ketua majelis Afrizal Hadi, anggota Ari Muladi, anggota M Ramdes," ungkap Djuyamto.

 

Ada tujuh orang terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Wakil Ketua PN Jaksel Jadi Pengadil Ferdy Sambo dkk

Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10).

Sementara itu, anggota majelis hakimnya terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Dia belum menjelaskan detail tanggal persidangan.

"Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujarnya.

Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. detik/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.