Header Ads

Mahfud Md: Jaksa Kasus Sambo Dikarantina agar Tak Ada yang Teror

JAKARTA, Berkas perkara Ferdy Sambo dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan rampungnya berkas perkara ini menandakan tugas Polri sudah selesai dalam memproses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Menko Polhukam Mahfud Md/IST.

“Harapan kita semua setelah (kasus) Pak Sambo rampung, tugas Polri menurut saya selesai, beralih. Oleh sebab itu, kita semua akan mengawal Kejagung,” kata Mahfud dalam acara konferensi pers rilis survei Indikator Politik secara daring, Minggu (2/10/2022). Mahfud menjawab pertanyaan soal harapannya usai berkas kasus Sambo dinyatakan P21.

Seiring dengan itu, Mahfud mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa agung muda bidang tindak pidana umum (jampidum) Kejagung. Mahfud meminta agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina untuk menghindari teror.

“Kita sudah koordinasi dengan jampidum agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina agar tidak ada yang meneror, menghubungi dan sebagainya dan itu sudah dilakukan,” ujarnya.

Mahfud melanjutkan, kepercayaan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit meningkat saat proses penanganan kasus Sambo. Menurutnya, hal ini lantaran Jenderal Sigit tegas saat mengambil langkah selama perkara Sambo.

 

“Dari perjalanan kasus ini kita sebenarnya bisa mengambil kesimpulan yang sejajar temuan Pak Burhan (Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanudin Muhtadi) tadi, kepercayaan terhadap Polri itu naik, tetapi berbeda kepercayaan terhadap institusi dan Kapolri. Kepercayaan terhadap Kapolri lebih tinggi daripada kepercayaan terhadap institusinya. Nah menurut saya ini benar karena bagaimanapun kasus Sambo itu bisa saja tersendat atau berbelok kalau Kapolri tidak tegas,” kata dia.

“Jadi di sini Kapolri selalu menyesuaikan dengan aspirasi masyarakat misalnya bahwa skenarionya harus diubah dari tembak menembak menjadi pembunuhan, bahwa harus diautopsi ulang, itu Polri mengikuti terus tuh dan dilakukan. Termasuk aspirasi masyarakat agar misalnya Putri itu ditahan,” imbuhnya.

Mantan Ketua MK ini berharap Kejagung dapat menjalankan proses hukum Sambo dengan baik karena menyangkut masalah kemanusiaan. “Oleh sebab itu, kita harapan ini juga bisa terjadi di Kejaksaan Agung dan kita kawal karena ini menyangkut masalah kemanusiaan. Kalau korupsi barangkali masih bisa main-main dengan korupsi orang yang mengawasi itu, kalau ini mudah-mudahan semuanya tersentuh, ini masalah kemanusiaan,” kata dia.

Komjak Usul Safe House untuk Jaksa Penuntut Kasus Sambo

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengusulkan agar jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk ditempatkan di safe house saat proses persidangan berlangsung. Hal itu agar memudahkan koordinasi antara JPU saat sidang Ferdy Sambo.

“Bahwa ini (penempatan jaksa di safe house) langkah-langkah yang bisa dipersiapkan, jadi belum (belum ditempatkan di safe house), perlu dipersiapkan dan apabila diperlukan sudah siap. Saat ini kan masih P21 belum pelimpahan tahap 2 dan pelimpahan pengadilan,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dihubungi detikcom, Kamis (29/9/2022).

“Kasus ini kan menarik perhatian besar masyarakat dan adanya harapan besar ditangani dengan baik, profesional dan transparan di tengah adanya kekhawatiran dugaan intervensi faktor-faktor non hukum,” kata Barita.

Ia menyebut jaksa kasus Ferdy Sambo dkk yang ditempatkan di safe house agar memudahkan pemantauan komunikasi, proteksi para jaksa yang bertugas. Adapun langkah-langkah antisipatif yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman.

KY Ungkap Wacana Safe House untuk Hakim

Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang Irjen Ferdy Sambo dkk di kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu bertujuan menjaga kemandirian hakim atau tidak ada pelanggaran etik.

 

“KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim,” kata juru bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Adapun pemantauan KY itu dilakukan untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming.

Lebih lanjut KY juga akan mempertimbangkan berbagai usulan terkait persidangan Sambo dkk. Misalnya soal usulan mengenai wacana safe house untuk hakim, hingga wacana pemindahan lokasi sidang berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

“KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini, dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan. Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA,” katanya. detik.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.