Header Ads

Mantan Pendeta Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Sawah

SIANTAR- Seorang mantan pendeta ditemukan tewas di saluran irigasi Huta Janji Matogu, Nagori Laras II, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Kamis (6/10/2022) sore.

Seorang mantan pendeta ditemukan tewas di saluran irigasi sawah 

Adapun mantan pendeta yang ditemukan tewas itu yakni Jawalen P Siboro.

Menurut Kapolsek Bangun, AKP Lambok Gultom, sebelum ditemukan tewas, warga sempat melihat mantan pendeta itu berjalan di Jalan Huta Rambung dalam keadaan sehat.

Sekira pukul 11.00 WIB, warga juga melihat korban sedang membuat pagar di tepi sawah miliknya. 

“Sekira pukul 17.00 WIB, saksi Ganda Manik berjalan hendak menuju ke ladangnya, dan melihat korban tersangkut dan sudah dalam keadaan meninggal dunia di parit irigasi persawahan,” kata Kapolsek, Jumat (7/10/2022).

 

Mengetahui kakek Jawalen Siboro sudah meninggal dunia, kemudian saksi langsung memanggil warga sekitar dan memberitahukan adanya penemuan jenazah tersebut.

“Ketika personel Polsek Bangun mendapatkan informasi atas kejadian tersebut dan kemudian tiba di TKP, bahwa warga dan pihak keluarga sedang bekerjasama mengevakuasi korban dari saluran tersier persawahan,” ujar Lambok.

Jenazah korban dievakuasi oleh warga dan kerabat dekat dengan menggunakan ambulans Puskesmas Batu VI ke instalasi jenazah RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pihak instalasi jenazah dengan disaksikan oleh keluarga korban, tidak adanya ditemukan hal-hal yang mencurigakan.

 

Begitu juga dengan barang-barang korban di gubuk persawahan yang tak jauh dari TKP, diketahui tidak ada yang hilang satupun.

Barang milik korban ditemukan dalam keadaan utuh berada di gubuk yang berjarak lebih kurang 1 km dari titik ditemukan korban, yaitu berupa celana kepeer warna abu rokok, kemeja warna hitam corak biru dan SIM C atas nama Jawalen Siboro.

Kemudian ditemukan pula satu buah dompet, serta satu unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand BK 2389 TP.

Dari tubuh korban, aksesoris juga masih utuh, yaitu satu buah cincin emas, satu buah kalung kesehatan, dan satu set alat bantu dengar yang menempel pada telinga kiri korban.

“Dalam hal ini diwakili anak kandungnya telah membuat pernyataan tertulis bahwa terhadap jenazah korban agar tidak dilakukan diautopsi dan tidak akan menuntut kejadian tersebut ke jalur hukum,” kata Lambok. Tribun Medan/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.