Penjelasan Lengkap soal Ancaman Penjara Pasangan Belum Nikah Nginap di Hotel
Jakarta, Heboh di media sosial bahwa di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diatur pasangan di luar pernikahan yang menginap (check in) di hotel bakal dipenjara. Juru Bicara RKUHP Albert Aries mengatakan bahwa pemahaman yang beredar itu salah.
Ia menjelaskan, pasal heboh di media sosial itu adalah Pasal 415 RKUHP yang mengatur soal tindak pidana perzinahan, kemudian Pasal 416 RKUHP soal hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan/kohabitasi.
Ilustrasi Hiasan Romantis dikamar Hotel/net |
RKUHP itu merupakan delik aduan. Intinya tidak serta merta bahwa pasangan non nikah check in hotel langsung terancam penjara.
Lalu bagaimana jika ada pasangan bukan suami istri check in hotel? Apakah langsung terancam penjara?
Albert mengatakan pasangan non nikah yang check-in hotel akan dipidana penjara atau denda, jika ada pengaduan langsung dari keluarga atau pihak yang dirugikan. Seperti diatur dalam pasal 415 ayat 2 RKUHP. Jadi, tidak serta merta bahwa pasangan non nikah check in hotel, terancam dipenjara begitu saja.
“Untuk tindak pidana perzinaan, menurut pasal 415 ayat 2 RKUHP pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pihak yang memiliki hak (legal standing) yaitu. (a) Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. (a) Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,” jelasnya kepada detikcom, Senin (24/10/2022).
Nah, pihak lain selain keluarga tidak memiliki hak secara hukum untuk membuat pengaduan. “Pihak ketiga di luar poin a dan b di atas tidak memiliki hak secara hukum untuk membuat pengaduan,” lanjutnya.
Kemudian, jika memang diadukan oleh pihak yang dirugikan. Kemudian dicek terlebih dahulu apakah pihak yang dirugikan dan terbukti secara sah dan menyakinkan di pengadilan akan adanya Tindak Pidana Perzinaan menurut Pasal 415 RKUHP.
Jika terbukti, maka pasangan non-nikah yang diadukan tersebut bisa terancam penjara bahkan denda maksimal Rp 10 juta.
“Kalaupun terbukti adanya perbuatan persetubuhan (sexual intercourse) sebagai inti perbuatan dari Tindak Pidana Perzinahan, maka sanksinya bersifat alternatif yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (max Rp 10 juta Rupiah),” tuturnya.
“Ini adalah salah satu wujud dari pembaruan RKUHP sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern yang memiliki alternatif sanksi selain penjara, misalnya Denda,” lanjutnya.
Kemudian, jika berkaitan dengan adanya penggerebekan, harus memiliki dasar hukum. Penggerebekan tetap harus berdasar, seperti adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan menurut pasal 415 ayat 2 RKUHP.
Namun, karena jenisnya delik aduan, bisa saja pengaduan tersebut ditarik selama persidangan belum dimulai.
“Karena jenisnya delik aduan, Pasal 415 ayat 4 RKUHP memungkinkan dilakukannya penarikan atas pengaduan tsb selama pemeriksaan sidang pengadilan belum dimulai,” tuturnya.
Sebelumnya, Albert mengatakan pemahaman yang beredar di media sosial pasangan di luar pernikahan yang menginap (check in) di hotel bakal dipenjara bila RKUHP sah menjadi undang-undang nantinya, adalah pemahaman yang salah.
“Tidak benar demikian (bahwa pasangan di luar nikah yang check in di hotel bisa dipenjara), dan juga tidak serta merta bisa dipidana penjara,” kata Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries, dikutip dari detiknews.
Dia menjelaskan, pasal yang dimaksud dalam narasi viral itu adalah Pasal 415 RKUHP yang mengatur soal tindak pidana perzinahan, serta Pasal 416 RKUHP soal hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan/kohabitasi. Pasangan di luar nikah yang menginap di hotel tidak serta merta digerebek tanpa ada aduan.
“Sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP, yaitu hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Maka, tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung,” tuturnya. detik.com/t
Tidak ada komentar