Sekwan DPRD Humbahas Bantah Pernyataan Ketua DPRD, Berikut Penjelasan Soal PHJD
HUMBAHAS, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Makden Sihombing, membantah pernyataan Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol yang menyebut, bahwa Pemerintah Humbahas telah membayar Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) sebesar Rp 10 miliar.
Makden membantah ini, pasca Ketua DPRD setempat, Ramses Lumbangaol, melontarkan pernyataan di hadapan puluhan massa yang mengatasnamakan kontraktor, Senin (3/10/2022), di kantor DPRD Kabupaten Humbahas.
Makden juga membantah, bahwa Pemerintah Humbahas telah memasukkan pembayaran hutang pihak ketiga senilai Rp 5.563.190.133 di Perubahaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
“Jadi, tidak benar yang dibilang Ketua DPRD sebesar Rp 10 miliar. Jadi itu hanya sebesar Rp 5.563.190.133 dan sudah terdaftar di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun anggaran 2021,” kata Makden.
Menurut Makden, bahwa sesuai hasil rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Humbahas terkait pembahasan Ranperda Perubahaan APBD TA 2022, diantaranya soal PHJD.
Makden mengatakan, bahwa DPRD telah melakukan penyempurnaan hasil keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang evaluasi Ranperda Kabupaten Humbahas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.
Dan Rancangan Perbup Humbahas tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.
Dari penyempurnaan dimaksud, kata Makden, bahwa DPRD setuju pembayaran Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) senilai Rp 5.563180.133 yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dan tercatat di LRA dan dapat diterima.
Sementara, sisa utang PHJD yang sebesar Rp 12.980.776.981,96, DPRD meminta agar ditampung pada APBD tahun anggaran 2023 mendatang.
“Jadi, sewaktu rapat Banggar bersama TAPD, kita dari TAPD oleh Sekretaris Daerah Tonny Sihombing ngotot agar itu ditampung. Namun, oleh Ketua DPRD Ramses sebagai Ketua Banggar yang memimpin rapat Banggar langsung mengetok palu untuk menetapkan bahwa pembayaran sisa kegiatan PHJD tidak dibayarkan melalui PAPBD tapi dibayarkan pada tahun 2023 melalui APBD 2023,” katanya.
Berikut beberapa point terkait Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) :
1.Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) adalah program pemerintah pusat dengan jangka waktu 3 tahun yang dimulai dari tahun 2021. Programnya akan dihentikan untuk Kabupaten/Kota pada tahun anggaran berikutnya, apabila pada tahun sebelumnya tidak terlaksana. Maka untuk menjaga peluang tetap mendapatkan program hibah tersebut pada tahun 2022 dan 2023, pelaksanaan kegiatan PHJD TA. 2021 harus dilaksanakan. Untuk TA. 2022 Kabupaten Humbang Hasundutan memperoleh alokasi PHJD sebesar Rp.14.000.000.000 dan untuk Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp.24. 000.000.000.
2.Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD TA. 2021 sisa pekerjaan PHJD yang belum terbayar sebesar Rp.12.980.776.981,86 dan dicatat sebagai Kewajiban Kepada Pihak Ketiga sebagai dasar pembayaran.
3.Setelah persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban APDB TA. 2021, DPRD telah melakukan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Dalam Negeri dan BPKAD Provinsi Sumatera Utara, salah satunya meminta petunjuk terkait pembayaran PHJD. Hasil konsultasi DPRD dengan BPKAD Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan secara lisan kepada pihak pemerintah melalui BPKAD Kabupaten Humbang Hasundutan bahwa PHJD tersebut diakui sebagai pendapatan dan sisa kegiatan PHJD diakui sebagai sebagai kewajiban kepada pihak ketiga, hal ini telah dituangkan dalam hasil evaluasi Gubernur tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA. 2021 yang merekomendasikan agar kewajiban kepada pihak ketiga yang didalamnya terdapat hutang PHJD menjadi prioritas untuk dibayarkan dalam APBD Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2022.
4.Hasil evaluasi Gubernur ditindaklanjuti dengan penyempurnaan dan penyesuaian bersama DPRD dan selanjutnya telah ditetapkan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.
5.Pada Rancangan Perubahan APBD TA 2022 sisa kegiatan PHJD tersebut sudah diajukan/dialokasikan sebesar Rp12.980.776.981,96 dan dalam nota jawaban atau Pemandangan Umum Fraksi PDIP yang menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dapat membayarkan sisa pekejaaan PHJD 2021, Bupati menyatakan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tetap konsisten dan berkomitmen untuk membayarkan PHJD dan telah melakukan pencatatan sebagai hutang jangka pendek sebagai dasar pembayaran program hibah dimaksud.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Humbahas Ramses Lumbangaol mengaku, bahwa terkait adanya hutang pihak ketiga pada PHJD, oleh DPRD bersama Pemerintah Humbahas telah sepakat hanya sebesar Rp 10 miliar yang bisa dibayarkan.
Dan itu, menurut dia, sudah dicatat di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun anggaran 2021.
“Jadi, kami minta kepada saudara-saudara sekalian agar bersabar untuk sisa hutang Pemerintah kepada pihak ketiga,”katanya di hadapan puluhan massa yang mengatasnamakan kontraktor, Senin (3/10/2022), di kantor DPRD Kabupaten Humbahas.
Dikatakan Ramses lagi, bahwa DPRD bersama Pemerintah Humbahas telah sepakat akan membayar hutang pihak ketiga sebesar Rp 12 miliar lagi pada APBD 2023.
Ramses juga menyinggung, bahwa terkait Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) dan tiba ada masalah, adalah merupakan kesalahaan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Ini adalah merupakan kesalahaan Pemkab Humbahas. Tapi demi masyarakat, kita sebagai perwakilan masyarakat yang duduk di lembaga ini telah menyetujui untuk pembayaran PHJD di PAPBD 2022,” katanya saat itu didampingi Wakil Ketua Marolop Manik, anggota Marolop Situmorang, Guntur Simamora, Bresman Sianturi, Poltak Purba dan Moratua Gajah.
“Jadi, tinggal berapa bulan laginya kita bahas ini. Jadi bersabarlah,”pinta dia saat itu juga dihadiri, Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, dan mewakili Dandim 0210/Tapanuli Utara. rel/tag/t
Tidak ada komentar