Sidang Ferdy Sambo Digelar Terbuka, Terdakwa Dihadirkan Langsung
Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan bahwa sidang perkara penembakan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan digelar secara terbuka.
Ferdy Sambo. (Arsip Kejaksaan Agung) |
"Sidangnya akan terbuka umum. Boleh tertutup. Karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," kata Saut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatatan, Senin (10/10).
Saut menuturkan para tersangka akan dihadirkan secara langsung pada persidangan tersebut, tanpa terkecuali.
"Rencana sidangnya offline, artinya dihadirkan di sini terdakwa," ujarnya.
Terkait waktu pelaksanaan persidangan, kata dia, akan diumumkan pada hari ini, Senin (10/10) usai berkas perkara terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan limpahkan ke PN Jakarta Selatan.
"Hari ini juga bapak ibu akan segera tahu tanggal berapa persidangannya. Keluar hari ini, tapi dia kan perlu sinkron dari server kita yang di dalam sama yang buat, jadi bapak ibu akan tahu pada malam hari," tutur Saut.
Ia menambahkan, jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melakukan pelimpahan Tahap II mencakup berkas serta para terduga pelaku ke PN Jakarta Selatan hari ini, maka kemungkinan persidangan akan digelar pada pekan depan.
"Kalau memang hari ini dilimpahkan, itu hari Senin depan itu sudah bisa persidangan. Nanti lihat saja di SIPP Web kami kapan persidangannya," kata Saut.
Dalam kasus pembunuhan berencana, ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan ada tujuh tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. cnn/t
Tidak ada komentar