Terkait Larangan Penjualan Obat Sirop, Dinas Kesehatan P2KB Humbahas Awasi dan Sidak Apotek
Humbahas, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), melakukan pengawasan dan sidak ke apotek-apotek di wilayah tersebut, sekaitan larangan penjualan obat sirop anak selama belum diizinkan kembali oleh BPOM, Senin (25/10/2022) kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan P2KB Chiristina Clara Rajagukguk mengatakan, pengawasan dan sidak itu dilakukan atas intruksi Kementerian yang melarang lima jenis obat sirop menyusul meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius.
Dan, sekaitan surat edaran Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor bernomor 440/4834/Kesehatan/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 tentang percepatan penanggulangan GgGAPA di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
" Kita melakukan edukasi dan juga memastikan sekaitan obat-obatan yang tidak diperboleh diedarkan dan diperjual belikan ke masyarakat sesuai arahaan Kemenkes dan BPOM. Apa lagi sudah ada surat edaran Bupati Humbahas," jelas Clara, Selasa (25/10) di Dolok Sanggul.
Clara menjelaskan, sidak yang dilakukan ke apotek, toko obat, swalayan, serta ke praktek pelayanan untuk tidak meresepkan obat sirop kepada masyarakat, keluarga pasien sampai ada ketentuan atau pemberitahuan secara resmi dari pemerintah tentang obat sirop.
Dan selama sidak, lanjut dia, ada ditemukan obat sirop anak namun telah dikarantinakan oleh pihak apotek dan tidak ada diedarkan lagi.
" Dari sidak kita, obat sirop anak yang dilarang untuk diperjual belikan telah dikarantinakan mereka. Jadi, tidak ada kita lakukan penarikan obat," ujarnya.
Clara menambahkan, dari hasil sidak yang dilakukan mereka, dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada rekan-rekan pers telah tersebarnya surat edaran Bupati ke apotek, toko obat, swalayan, dan praktek pelayanan.
" SE Bupati, cepat juga tersebar atas bantuan teman-teman pers salah satunya. Ada yang cetak sendiri, dan ada yang simpan screenshotnya," ujarnya.
Lebih lanjut Clara mengatakan lagi, masyarakat masih bisa memanfaatkan obat sepanjang digunakan sesuai aturan yang dipakai.
Ia juga meminta agar masyarakat tidak panik soal obat. Sebab telah keluarnya surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/3515/2022 per tanggal 24 Oktober 2022 tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahaan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) (atypical progressive acute kidney injury).
Di Kabupaten Humbahas, lanjut dia, saat ini belum ada ditemukan kasus anak yang mengalami gagal ginjal akut. " Jadi egak perlu panik," kata dia.
Perlu diketahui, Dinas Kesehatan P2KB didampingi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kabupaten Humbahas Erikson Simbolon, dan pihak kepolisian.
Adapun tempat sidak yang dilakukan, antara lain, lima praktek swasta , tiga klinik swasta, empat swalayan, delapan apotek, satu toko obat.
rel/tag/t
Tidak ada komentar