Header Ads

Warga Pondok Bulu Dianiaya Sampai Meninggal, Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Penjelasan Kapolres Simalungun

Simalungun. Sepuluh hari sejak dibuat laporan terkait kasus pembunuhan terhadap korban RFT. Situmorang, Polres Simalungun 

Polda Sumatera Utara Konferensi Pers pengungkapan para pelaku yang digelar di depan Kantor Polres Simalungun Jalan Jhon Horailam Saragih Nomor 110 Pematang Raya Kabupaten Simalungun dipimpin langsung Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K.,M.H.,. Senin, (24/10/2022) pagi.

Warga Pondok Bulu Dianiaya Sampai Meninggal, Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Penjelasan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung

Pengungkapan bermula atas adanya korban pembunuhan terhadap Rudolf Frans Theofinus Situmorang yang terjadi pada Jumat, 14/10/2022 sekira pukul 23.30 wib di depan rumah M. Sipahutar yang terletak di Dusun Huta Tongah Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 34 / X / 2022 / SPKT / Polsek Dolok Panribuan / Polres Simalungun / POLDA SUMUT, yang dilaporkan oleh Fanny R.A. Situmorang.

Atas peristiwa tersebut Satuan Reskrim Polres Simalungun melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi tujuh diantaranya saksi yang berada di warung tuak tempat korban minum tuak sebelum dibunuh pelaku sedangkan dua saksi yaitu yang berada di tempat kejadian perkara.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K.,M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmad Aribowo, S.I.K.,M.H., menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap dua orang, salah satu pelaku S.S, anak berusia 17 tahun, tinggal bersama orangtuanya Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, dan teman pelaku A.A, (22) warga Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

" Terhadap pelaku anak (SS) dipersangkakan melanggar Pasal 340 Subs 338 lebih Subs Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU RI No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana anak dan terhadap tersangka (AA) melanggar Pasal 340  Sub 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, dengan ancaman Hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. " Terang Kapolres Simalungun. 

Petugas juga telah mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jenis Mio warna hitam milik korban, 1 (satu) pasang sepatu warna biru list putih, 1 (satu) buah potongan kayu bulat ukuran panjang sekitar 1 meter yang digunakan pelaku sebagai alat menganiaya korban, 1 (satu) potong kaos warna loreng, 1 (satu) buah Kemeja kotak-kotak merk Airo, 1 (satu) jaket warna hitam merk Converse, 1 (satu) buah tali pinggang merk Levis, 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu.

Para pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati terhadap korban RFT. Situmorang, yang selalu memaki-maki bapak pelaku (AA) yang telah meninggal dunia, kemudian memaki-maki (AA) dan juga pelaku (SS) juga merasa tersinggung karena dimaki-maki oleh Korban, bahwa pelaku AA bersama dengan (SS) menghabisi nyawa korban dengan memukuli kepala korban berulang kali dengan menggunakan sebatang kayu sepanjang kurang lebih 1 meter, dan mengakibatkan Korban meninggal dunia di tempat kejadian.

 

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, setalah mengetahui kejadian tersebut Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo bersama Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardika melakukan pengungkapan terhadap tersangka yang diawali dari sekitar tempat kejadian perkara dan dari situlah di dapat informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban diketahui bernama SS dan AA. 

Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun kemudian berhasil mengamankan pelaku SS pada 17/10/2022, subuh dari tempat pelarianya di Desa Bangun Raya Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dan sesuai pengakuan pelaku SS kepada petugas telah melakukan pembunuhan bersama temannya bernama AA dan SS mengatakan bahwa AA telah melarikan diri ke Kabupaten Pelelawan Provinsi Riau.

Opsnal jatanras dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H. bersama Kanit Jatanras Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardhika, S.Tr.K. langsung berangkat ke Kabuoaten Pelelawan Provinsi Riau melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku AA. Dan usaha petugas membuahkan hasil, Kamis 20/10/2022 sekira pkl 08.30 Wib pelaku AA berhasil diamankan dari lahan perkebunan sawit di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelelawan Provinsi Riau.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul ke kepala korban menggunakan 1 (satu) buah potongan kayu secara berulang-ulang. Dan pelaku sudah diamankan di Kantor Satuan Reskrim Polres Simalungun dan dilakukan penahanan.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.I.K.,M.H., menghimbau kepada warganya untuk dapat mengendalikan diri dan mengontrol diri sekuat apa batas kesadaran untuk dapat mengkonsumsi minuman beralkohol seperti tuak agar kita sama-sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan terhindar dari perbuatan kriminal, sebab di Simalungun dalam kurun waktu beberapa bulan ini sudah tiga kasus pembunuhan yang berhasil diungkap semuanya berawal dari minuman beralkohol dari warung tuak. Himbau Kapolres Simalungun mengakhiri. rel/tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.