Header Ads

3 Orang Pemilik Ganja 4,736 Kg Diringkus Polres Pematang Siantar, Ini Penjelasan Kapolres

Siantar,  Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando SH, SIK yang diwakili Kasat Narkoba, AKP Rudi S. Panjaitan, laksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus Narkotika jenis ganja, Jumat (4/11/2022) sore, pukul 14.00 WIB, di depan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Humas, AKP Rusdi Ahya, SH, Kanit Provos, Iptu Jhon H Purba, KBO Sat Narkoba, Iptu Jimmi Hutajulu, para personil Satnarkoba dan personil Sat Reskrim, para Insan Pers dan para tersangka.

Kapolres Pematang Siantar melalui Kasat Narkoba menyampaikan, personel Satres Narkoba mendapat informasi dari  masyarakat bahwa ada pria yang akan menjual ganja, di Jl. Melanthon Siregar, Gg. Simatupang, Kelurahan Sukaraja,  Kecamatan Siantar Marihat, pada Senin (17/10/2022) lalu, pukul 18:00 WIB.

Kemudian, personel Satres Narkoba berangkat ke alamat itu untuk melakukan penyelidikan.

Ketika tiba di Jalan Melanthon Siregar, Gg. Simatupang, sekitar pukul 18:30 WIB, terlihat ABM dan A yang sikapnya mencurigakan, sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat BK 2581 WAF yang sedang berhenti di pinggir jalan.

Tanpa membuang waktu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan ABM dan A.

Dari pijakan kaki depan sepeda motor, personel Satres Narkoba menemukan dua plastik putih dan berisi dua bal ganja berbalut lakban coklat.

Penggeledahan terhadap ABM dan A hanya menemukan satu unit HP merk Oppo.

Kasat Narkoba, AKP Rudi S. Panjaitan, memperlihatkan barang bukti ganja.

Keduanya mengaku, ganja itu mereka peroleh dari wanita berinisial EB.

Personel Satres Narkoba segera melakukan pengembangan dan berhasil meringkus EB di rumahnya, sekitar pukul 19:30 WIB.

Saat memeriksa EB, personel Satres Narkoba hanya menemukan satu unit HP merk Oppo.

Dan saat diinterogasi, ketiganya mengaku masih ada menyimpan ganja di ladang sawit, di Jl. Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli.

Selanjutnya, personel Satres Narkoba bersama ketiganya berangkat ke ladang sawit itu dan menemukan dari tumpukan daun kelapa sawit satu goni putih berisi dua bal ganja berbalut lakban coklat, dan satu plastik biru berisi satu bal ganja berbalut lakban coklat.

Dan setelah ditimbang, berat seluruh barang bukti ganja mencapai 4,736 Kg.

Personel Satres Narkoba juga menginterogasi ketiganya dan ketiganya mengakui kepemilikan ganja itu yang diperoleh dari KB.

Namun, saat personel Satres Narkoba melakukan pengembangan, tidak menemukan KB.

Ketiganya bersama barang bukti telah diamankan di kantor polisi untuk proses hukum selanjutnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 111, 114 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, tutup Kasat Narkoba. rel/tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.