Kasus Anak Petani Digugurkan Jadi Polwan Berujung ke Ombudsman
Maluku, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Maluku Utara. Pelaporan terkait dugaan pelanggaran dalam penerimaan polisi.
Ilustarasi kepolisian |
Di mana, anak seorang petani di Maluku Utara, Sulastri Irwan digugurkan sebagai peserta calon siswa sekolah bintara polisi wanita (polwan) gelombang ke II/2022 oleh Polda Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menjelaskan, Sulastri Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun. Sedangkan Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.
Kejadian itu dianggap merugikan Sulastri. Tim penasihat hukum Sulastri Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (YLBH) Maluku Utara pun mengadukan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara.
YLBHI Maluku Utara mendapatkan kuasa dari keluarga Sulastri Irwan untuk membawa kasus itu ke Ombudsman terkait dengan rekruitmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara tersebut. okezone.com/t
Tidak ada komentar