Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dilakukan Orang Terdekat, Ini Kata Walikota Siantar
Siantar, Pencegahan kekerasan terhadap kelompo rentan, yaitu perempuan dan anak bertujuan mewujudkan penyebarluasan informasi terkait kebijakan dan program perlindungan perempuan dan anak kepada seluruh masyarakat, termasuk di Kota Pematang Siantar. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak diselenggarakan dengan memberikan pembekalan informasi tentang fenomena tersebut.
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dilakukan Orang Terdekat, Ini Kata Walikota Siantar |
"Memahami amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 1 Ayat (4) yang menyebutkan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintah umum di daerah,” kata dr Susanti mengawali sambutannya.
Forum Dialog tersebut, lanjutnya, terselenggara sebagai sarana silaturahmi dan sekaligus dapat membuka wacana, gagasan, dan pemikiran-pemikiran baru tentang bagaimana menuju pembangunan ke arah yang lebih baik untuk mencapai Kota Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
“Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak bertujuan untuk mewujudkan penyebarluasan informasi terkait kebijakan dan program perlindungan perempuan dan anak kepada seluruh masyarakat, termasuk di Kota Pematang Siantar. Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak diselenggarakan dengan memberikan pembekalan informasi tentang fenomena tersebut,” terang dr Susanti.
Hal itu sebagai upaya penyadaran kepada seluruh komponen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban. Maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak juga menuntut kewaspadaan kita semua, mengingat dampak yang timbul khususnya terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu segmen masyarakat yang rentan, sangatlah mengkhawatirkan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak sering terjadi dan dilakukan oleh orang yang dekat dengan korban.
“Maraknya kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak juga menimbulkan adanya fenomena gap gender. Kondisi di mana adanya perasaan superioritas dan lebih besarnya kekuatan antara satu gender ke gender yang lain, yang kemudian menciptakan adanya kesenjangan terus menerus menjadi korban pelecehan seksual, korban kekerasan, dan mendapatkan hal yang sama dalam segala hal aspek kehidupan,” terangnya.
Sebelumnya, laporan pelaksanaan Forum Dialog disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KerbangPol) Kota Pematang Siantar Sofie M Saragih STTP MSi. Disebutkannya, dasar kegiatan tersebut yaitu Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 800/576/V/WK-THN 2022 Tanggal 24 Mei 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Pematang Siantar Tahun 2022.
Sedangkan maksud dan tujuan kegiatan tersebut, lanjutnya, menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan terciptanya sinergisitas diantara Forkopimda Kota Pematang Siantar bersama tokoh masyarakat terkait kekerasan di Kota Pematang Siantar terhadap kelompok rentan (perempuan dan anak).
“Kegiatan ini menghadirkan narasumber Bapak Tri Utomo, Ketua Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM),” sebut Sofie.
Kemudian, dilakukan sosialisasi tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Kelompok Rentan dengan pemateri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematang Siantar Jurists Precesily Sitepu SH MH, dari Polres Pematang Siantar, dan Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy.
Turut hadir, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH, Kapolres Pematang Siantar diwakili Ipda Nana Sandra, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP, Ketua MUI Kota Pematang Siantar HM Ali Lubis, para tokoh agama dan tokoh masyarakat, pimpinan OPD dan camat se-Kota Pematang Siantar, para kepala sekolah, dan lainnya. rel/tag/t
Tidak ada komentar