Header Ads

Oknum Polisi, Leonardo Sinaga yang Aniaya Tahanan Dituntut 8 Tahun

Lintas Publik,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menangani dan mengadili perkara oknum polisi di Polrestabes Medan, Leonardo Sinaga untuk menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun.

Ilustrasi Palu Hakim

JPU mengatakan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya selama di persidangan. Dalam tuntutannya, terdakwa Leonardo Sinaga terbukti secara sah bersalah karena telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

“Meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menangani dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada Leonardo Sinaga dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi terdakwa selama dalam massa tahanan,” ucap Pantun membacakan tuntutannya, Kamis (17/11/2022).

Sekedar untuk diketahui, Polrestabes Medan mengungkapkan dugaan motif Aipda Leonardo Sinaga nekat menganiaya seorang tahanan bernama Hendra Syahputra bersama narapidana lainnya hingga tewas. Ada dua motif yang didapati polisi terkait aksi Leonardo. Pertama, lantaran jengkel. Kedua, ada faktor tidak diberikan uang.

“Untuk motif Aipda Leonardo Sinaga, dari hasil pemeriksaan karena rasa jengkel. Mungkin karena ada perkataan yang tidak pas ke Leo sehingga dilakukan pemukulan,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2022).  detik.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.