Header Ads

Orangtua Pembuang Bayi Ditangkap, Sempat Bersihkan Bayinya di Masjid Sebelum Dibuang

 Siantar, Satreskrim Polres Pematang Siantar akhirnya ringkus pasangan kekasih yakni, AHA (18) dan SM (19) yang merupakan warga Kabupaten Simalungun. Keduanya ditangkap lantaran membuang bayi di depan pintu rumah warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

AHA (18) dan SM (19) sepasang kekasih diamankan lantaran membuang bayi hasil hubungan terlarang, Rabu (2/11/22). (f:ist/mistar).

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando menyampaikan, AHA dan SM  diamankan di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, tepatnya di rumah Ketua RT Nazaruddin.

“Pada Selasa (1/11/22) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku pembuang bayi merupakan orangtua bayi datang ke rumah Ketua RT Nazaruddin untuk meminta bayi mereka kembali. Kemudian Ketua RT Nazaruddin berkoordinasi dengan Babinkamtibmas,

selanjutnya menghubungi personel dan mengamankan kedua pelaku pembuangan bayi,” ungkap kapolres, Rabu (2/11/22).

Sementara itu, AHA dan SM pun telah lama menjalin hubungan asmara (pacaran) dan melakukan hubungan intim hingga akhirnya SM hamil sejak bulan Maret 2022. Berdasarkan keterangan SM bahwa kehamilannya tidak diketahui oleh kedua orangtuanya ataupun orang lain

“Pelaku menutup-nutupi kehamilannya dengan menggunakan baju terusan atau baju kembang. Keterangan, SM bahwa kehamilan ke delapan tepatnya Sabtu (29/10/22) pukul 04.00 WIB, merasakan perut bagian bawah terasa keram dan sakit disertai ketuban pecah. Kemudian melahirkan sendiri tanpa dibantu oleh orang lain,” ujar Kapolres.

Pasca melahirkan, SM pun memotong tali pusar bayinya sendiri dengan gunting seadanya, dan meletakkan bayi perempuan tersebut di dalam kain. Lalu meletakkan bayi yang dilahirkannya tersebut di dalam sebuah kardus.

Pada Sabtu (29/10/22) pukul 14.00 WIB, ayah dari sibayi yakni AHA datang ke rumah SM di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Kemudian AHA dan SM membawa bayi dalam kardus pergi bersama dengan mengendarai sepeda motor ke Jalan Kartini, Kota Pematang Siantar membeli perlengkapan bayi seperti baju, gurita, sarung tangan, kaos kaki dan selimut bayi.

“Pukul 18.00 WIB, AHA dan SM datang ke Mesjid Soleh di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, untuk membersihkan bayi dan memakaikan pakaian bayi yang baru dibeli,” ujar kapolres lagi.

Sebelum dibuang di depan pintu rumah warga, AHA dan SM sempat mendatangi Yayasan Islamic Centre di Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun dengan tujuan untuk menitipkan bayi perempuan tersebut. Berdasarkan keterangan pihak Yayasan Islamic Centre menolak atau tidak menerima penitipan bayi.

“AHA dan SM pergi ke Pematang Siantar, sekira pukul 22.00 WIB. AHA dan SM

melintas dan berhenti di Jalan Mawar, meletakkan kardus yang berisi bayi yang baru dilahirkan tersebut di depan rumah. Bayi pun ditemukan warga sekitar,” ucapnya.

Usai ditemukan, bayi di dalam kardus dan dibawa ke rumah Ketua RT Nazaruddin untuk dirawat dan diasuh. Pasca penemuan, banyak dari masyarakat yang ingin mengadopsi bayi tersebut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 308 subsider 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana tentang “Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya,” pungkasnya. mistar.id/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.