Panas! Geng Ferdy Sambo Hujani Fitnah ke Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Tidak Meringankan Hukuman, Minta Jaksa Hukum Mati
Jakarta, Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat hingga kini masih berjalan.
Diketahui, kasus dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beserta beberapa ajudannya tersebut masih terus diperiksa dan didalami oleh pihak berwajib.
Kamaruddin Simanjuntak Bersama Ortu dan Pacar Brigadir J (Suara.com/Rakha Arlyanto) |
Terbaru, di tengah proses persidangan yang sudah mulai digelar, geng Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak hentinya memojokkan kepribadian Brigadir J yang dinilai negatif.
Hal tersebut bahkan sampai diungkap oleh penasihat hukum, para saksi seperti mantan asisten rumah tangga (ART) hingga ajudanya.
Sekadar informasi, mereka semua menuding sosok Brigadir J yang tempramental dan memiliki kepribadian ganda.
Di sisi lain, tak terima dengan tuduhan yang diberikan kepada kliennya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun naik pitam.
Dikatakan Kamaruddin, fitnah yang dituduhkan kepada Brigadir J tak akan membuat hukuman yang mereka terima akan berkurang.
“Saya mengatakan, fitnah tidak mengurangi hukuman. Fitnah tidak meringankan hukuman. Justru saya mendorong hakim dan jaksa tuntut hukuman mati, jatuhi hukuman mati,” tegas Kamaruddin, dikutip pada Sabtu, (12/11/2022) dari deli.suara.com.
Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin Simanjuntak pun menyarankan kepada terdakwa, Ferdy Sambo agar mengganti penasihat hukumnya.
Dengan begitu kata dia, Sambo tidak terus-menerus memfitnah Brigadir J yang tidak-tidak.
Dia menilai, Arman Hanis, menjadi sosok di balik segala macam tudingan buruk pihak Sambo terhadap Brigadir J.
“Ini tidak masuk akal. Jadi mereka mencoba membuat pembunuhan karakter almarhum, tetapi itu perbuatan sia-sia. Itu karena otaknya adalah Arman Hanis,” kata Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan, bila mana ingin membela seseorang tentu harus diperhatikan hal-hal tertentu alias tidak asal-asalan saja.
“Kalau saya jadi pengacaranya, bukan begitu cara membela. Kalau saya membela klien, ‘Kamu lakukan nggak? Kalau kamu lakukan, minta maaf. Sadari perbuatanmu, minta maaf kepada Tuhan, minta maaf kepada korban atau keluarganya, minta maaf kepada sesamamu, pemerintah, aparatur, minta maaf kepada media,” pungkasnya. Suara.com/t
Tidak ada komentar