Header Ads

Polsek Pamatang Raya Ungkap Pencurian Berat, HP, Laptob dan Uang Berhasil Diamankan

Simalungun - Menindaklanjutu laporan Lamria Boru Sitorus pada Polsek Pematangraya dengan STPL Polisi Nomor : LP/B/34/X/2022/SPKT/POLSEK RAYA/ tanggal 27 Oktober 2022 sesaat setelah korban mengetahui rumah miliknya telah disatroni maling, Personil Polsek Pematangraya Cek Rekaman CCTV dipimpin langsung oleh Kapolsek Pamatang Raya, AKP Alwan, berhasil mengungkap pelaku pencurian berat. Jumat (28/10/2022) sekira pukul 13:45 WIB.

Polsek Pamatang Raya Ungkap Pencurian Berat, Sehari Setelah Kejadian, HP, Laptob dan Uang Berhasil Diamankan
Kepada petugas pelaku yang berhasil diamankan mengaku bernama inisial ARS (38) dan petugas melihat identitasnya tercatat sebagai warga Kelurahan Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.

Pelaku pencurian juga mengaku melakukan aksinya masuk ke dalam rumah korban Lamria Boru Sitorus yang berada di jalan Pendeta J. Wismar Saragih di wilayah Kelurahan Pamatang Raya Kecamatan Raya pada hari Kamis pagi sekira pukul 09.30 Wib yang kala itu dalam keadaan kosong lalu pelaku memanjat benteng pagar bangunan rumah bagian belakang dan merusak kamera CCTV yang terpasang dibagian belakang rumah korban.

Kemudian pelaku mencokel pintu rumah dengan menggunakan besi beton, setelah berhasil membuka pintu, pelaku pun kemudian mengobrak - abrik seisi lemari milik korban dan berhasil menggasak sejumlah harta benda milik korban.

Atas aksi pelaku sehingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah termasuk uang tunai sebanyak Rp. 8.400.000,-  yang disimpan didalam tas korban yang berada didalam laci meja tulis. Selain itu juga Pelaku berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas dan Lactop milik Korban Lamria Sitorus.

Dari tangan pelaku ARS petugas telah menyita Barang Bukti hasil curian berupa 1 (satu) unit Laptop berwarna Hitam, 1 (satu) batang besi cor yang digunakan sebagai alat mencungkil pintu, 1( satu) unit HP Merek Hammer warna merah (yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan) dan Uang tunai senilai Rp 4.335.000 (sisa uang hasil kejahatan).

Terhadap pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Raya untuk proses penyidikan dan pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun kurungan. Sebut, AKP Alwan Kapolsek Pematangraya. rel/tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.