Putri Candrawathi Minta Dirawat Dokter Pribadi karena Covid-19, Begini Jawaban Hakim
Jakarta,Majelis hakim diminta mengizinkan Putri Candrawathi agar dapat dirawat oleh dokter pribadi. Permintaan itu dilayangkan Penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis setelah Putri dinyatakan terinfeksi Covid-19.
Putri Candrawathi |
“Izin yang mulia kami menyampaikan surat permohonan Bu Putri dapat dilakukan perawatan dengan dokter pribadi yang mulia untuk Covidnya,” kata Arman dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022)
Lalu, JPU menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mempunyai fasiliitas rumah sakit dan dokter untuk menangani Covid-19. Ia memastikan bahwa bahwa perawatan yang dilakukan oleh Kejagung telah memenuhi standar penanganan Covid-19 yang ada.
“Jadi saudara penasihat hukum, kalau seandainya memang di rumah sakit kejaksaan dipandang nanti tidak mampu, silahkan ajukan pembantaran dan kami harus meminta persetujuan dari JPU,” terang ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Arman menegaskan bahwa pihaknya ingin mengirim dokter pribadi bila tak bisa dilakukan pembantaran. “Kalau itu kami izinkan, akan kami keluarkan penetapan,” terang Wahyu.
Dia melanjutkan, kendati permohonan dikabulkan, izin jenguk keluarga kepada Putri akan ditunda untuk sementara waktu. “Tetapi kalau saudara meminta ditambah tenaga medis, akan kami buat,” tutur Wahyu.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi tak menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (22/11/2022). Tak hadirnya Putri ke persidangan lantaran ia terinfeksi Covid-19.
“Benar (Putri Candrawathi terinfeksi Covid),” kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Putri tetap menyimak jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Ia pun menyatakan siap untuk mengikuti persidangan secara daring.
“Mohon izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan kali ini,” kata Putri dalam sidanh virtual dari Rutan Kejagung, Selasa (22/11/2022).
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan akan memberikan akses sebesar-besarnya kepada Putri untuk dapat berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.
“Sepanjang persidangan karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan beri akses yang besar penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi saudara lewat alat komunikasi HP,” ungkap dia. Okezone.com/t
Tidak ada komentar