Susi Sempat Terdiam dan Gelagapan saat Ditanya Siapa yang Lahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo
Lintas Publik, Susi sempat terdiam ketika ditanya siapa yang melahirkan Arka, bayi 1,5 tahun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Susi merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri. Ia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Susi sempat terdiam ketika ditanya siapa yang melahirkan Arka, bayi 1,5 tahun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. HO |
Pertanyaan tersebut dicecar Majelis Hakim dalam sidang keterangan saksi dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Siapa yang melahirkan? saudara jangan bohong, banyak bohong saudara!” kata Hakim.
Suasana pun hening, karena Susi tak menjawab sepatah kata pun saat ditanya kepastian siapa yang melahirkan anak terakhir Ferdy Sambo.
“Kok diam?” tegas Hakim.
Beberapa saat kemudian Susi menjawab “Ibu Putri.” Hakim kembali menanyakan hal yang sama dengan nada yang lebih tegas.
“Siapa yang melahirkan Arka?” ucap Hakim.
“Ibu Putri,” kata Susi mengulangi jawabannya.
Hakim kemudian bertanya “Kapan dia (anak terakhir Ferdy Sambo) lahir?”
“Bulan ketiga (Maret) 2021 tanggal 23,” jawab Susi.
“Di mana?” tanya Hakim.
“Saya tidak tahu.” ucap Susi.
Jawaban Susi kemudian dinilai tak sinkron dengan jawaban sebelumnya oleh Majelis Hakim.
“Saudara tau tanggal lahirnya, tapi tidak tau lahirnya di mana,” tutur Hakim.
“Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara,” sambung Hakim.
Majelis Hakim kemudian melanjutkan pertanyaan.
“Pada bulan Juli siapa pengasuhnya (untuk anak terakhir Ferdy Sambo).”
“Suster,” kata Susi
“Namanya Siapa?” tanya Hakim. Dijawab Susi “Alif”.
Jawaban Susi ini kemudian dinilai janggal dengan jawaban sebelumnya karena Susi tidak pernah menyebut ada suster yang merawat anak terakhir Ferdy Sambo ikut tinggal di rumah Jalan Saguling.
“Dari tadi saya tanya siapa yang tinggal di sana Alif tidak disebut,” ucap Majelis Hakim.
“Kan sudah keluar, Pak,” jawab Susi.
Dalam kasus ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Yosua tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. tribunnews.com/t
Tidak ada komentar