Header Ads

Tangap Bencana, Humbahas Kini Miliki Tim Reaksi Cepat Bencana

Humbahas, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE yang diwakili Sekda Drs. Tonny Sihombing, MIP memimpin Rapat Koordinasi Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (8/11/2022) di Ruang Rapat Mini Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul.

Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE yang diwakili Sekda Drs. Tonny Sihombing, MIP memimpin Rapat Koordinasi Tim Reaksi Cepat (TRC)

Tim Reaksi Cepat (TRC) Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan adalah suatu Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB) di Kabupaten Humbang Hasundutan yang keanggotaannya berasal dari instansi/ lembaga  yang terkait dengan bencana yang bertugas melaksanakan kegiatan kaji cepat dan dampak bencana serta keanggotaannya ditetapkan melalui SK Bupati.

Berdasarkan letak geografis bahwa Humbang Hasundutan berada pada ketinggian antara 330-2075 m/dpl. Pada umumnya tekstur tanah berpasir dengan kemiringan tanah yang datar hanya 11%, landai sebesar 20% sisanya miring/ terjal sebesar 69%. Disamping hal tersebut, Kabupaten Humbang Hasundutan memiliki curah hujan yang tinggi. Dengan kondisi ini, Kabupaten Humbang Hasundutan sangat rentan terjadi bencana seperti tanah longsor, gempa bumi, angin putting beliung dan bencana alam lainnya.

Pada Kesempatan itu, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE melalui Sekda Drs. Tonny Sihombing, MIP menyampaikan bahwa penanggulangan bencana sebagaimana diamanatkan UU Nomor 24 Tahun 2007 bahwa prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana harus cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna.

Untuk mendukung respon cepat setiap kejadian darurat bencana tentunya dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup baik. SDM yang diharapkan tentunya tidak bersifat individu, tetapi dalam satu Kelompok Kerja atau Tim yang berasal dari berbagai instansi/ lembaga yang memiliki kompetensi di dalam penanganan darurat bencana.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 pasal 22 ayat 2, untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat di dalam penanganan darurat bencana diperlukan pengkajian secara cepat dan tepat yang dilakukan oleh tim kaji cepat.

Rapat Koordinasi ini diharapkan membekali TRC-PB Humbang Hasundutan sehingga setiap anggota TRC-PB siap siaga dalam menghadapi potensi bencana yang terjadi.

Beberapa tugas dari TRC antara lain melaksanakan pemantauan terhadap gejala bencana dan menginformasikan kepada masyarakat dampak dari bencana. Melaksanakan kajian awal secara cepat dan tepat untuk menentukan kebutuhan dan tindakan dalam penanggulangan bencana. Mengerahkan semua potensi baik SDM dan peralatan ketika terjadi bencana. Melaporkan hasil kejian bencana kepada Kepala Daerah dan merekomendasikan penetapan status bencana yang terjadi. rel/tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.