Tim Gabungan Temukan Rokok Ilegal di Kecamatan Siantar Simarimbun
Siantar, Rokok ilegal ditemukan di salah satu grosir di Kecamatan Siantar Simarimbun. Demikian penemuan Tim Gabungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar yang menggelar operasi rokok ilegal, Senin (28/11) di sejumlah toko-toko grosir rokok di Kecamatan Siantar Marihat dan Kecamatan Siantar Simarimbun.
Rokok Ilegal ditemukan di Kecamatan Simarimbun |
Operasi tersebut dalam rangka Implementasi Perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Tim yang melakukan razia yaitu Satpol PP, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Bagian Perekonomian SDA, dan lainnya.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Pematang Siantar Gordon Nababan mengatakan Program Operasi Rokok Ilegal merupakan salah satu Bagian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Di mana penegakan hukum berada di bawah Satpol PP. Sebelumnya, kata dia, juga sudah dilakukan sosialisasi kepada para pedagang bersama dinas terkait, Bhabinkamtibmas, dan tim kecamatan.
Sedangkan sasaran pokok operasi yakni Cukai Hasil Tembakau Rokok Ilegal yang Tidak Memiliki Pita Cukai. Bila ditemukan tempat yang melakukan cukai pita cukai, sekaligus dilakukan penyitaan.
Saat Operasi Bersama, lanjutnya, tim menemukan rokok ilegal di salah satu grosir rokok di Kecamatan Siantar Simarimbun. Sementara di Kecamatan Siantar Marihat, tim tidak menemukan setelah melakukan operasi di sembilan 9 grosir rokok.
Tim terbagi dua, yakni satu tim di Kecamatan Siantar Marihat dan satu tim lagi di Kecamatan Siantar Marimbun. Rombongan Tim 1 ke Kecamatan Siantar Marihat terdiri atas Staf Pelaksana Satpol PP Fadlan Syarkawi SSTP, Gordon Nababan, Penjamin Mutu Produk Ahli Muda Diskop UKM Perdagangan, Analis Perekonomian Setdako Pematang Siantar, Pelaksanan Sarana dan Prasarana dari Bagian Perekonomian SDA, dan Staf Bagian Prokopim.
Sementara Tim 2, Fidelis Sembiring SSTP, Prasizu Minly Harahap SSTP, Septino Binsar dari Kantor Bea Cukai Pematang Siantar, serta Marican Sinaga Staf Bagian Prokopim Setdako Pematang Siantar. tim/red
Tidak ada komentar