Header Ads

Bendahara PDIP Humbahas Buka-Bukaan Soal Keuangan Partai Pilkada 2020, Dana Partai Kebanyakan Dipegang Kepler

Humbahas, Bendahara DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Hulman Minter Tumanggor, buka-bukaan soal keuangan partai pada tahun 2020 lalu, semasa pilkada dua tahun lalu.

Dia mengaku, bahwa keuangan partai di masa itu kebanyakan dijalankan langsung oleh Kepler Torang Sianturi, Sekretaris DPC PDIP Humbahas.

Hulman Minter Tumanggor
Bahkan, sampai saat ini, dirinya tak tahu kemana keuangan itu dibuat oleh Kepler. Karena, Kepler sendiri tidak pernah memberikan pertanggungjawaban uang yang diminta dari dirinya.

Itu disampaikan Hulman kepada wartawan ketika disinggung soal dugaan pelaporan dana partai ke Polda Sumut, Senin (19/12/2022), di Ruangan Fraksi PDIP DPRD Humbahas.

Dia menjelaskan, adanya uang partai sama Kepler itu terjadi pada saat pilkada 2020. Saat itu, Kepler meminta ke Hulman untuk memberikan sejumlah uang partai untuk keperluan saksi pada delapan kecamatan dan keperluan yang lain.

Yang seharusnya, kata dia, penyaluran uang saksi itu merupakan pekerjaan dia sebagai bendahara.

“Karena diminta Kepler, saya langsung menyerahkan sejumlah uang dengan tiga kali pencairan dengan totalnya Rp 650 juta,”jelasnya.

“Pertama saya kasih Rp 100 juta, kedua Rp 150 juta, dan terakhir Rp 400 juta,” sambung dia.

Lebih lanjut, Hulman menjelaskan, setelah uang partai diserahkannya kepada Kepler dengan total uang Rp 650 juta, Kepler sendiri tidak pernah memberikan pertanggungjawaban uang yang diminta dari dirinya.

Hingga sampai Dosmar dibebastugaskan sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Humbahas dengan digantikan oleh Oloan Paniaran Nababan.

“Sampai sekarang tidak pernah dikasih dia (Kepler) rincian ini,” kata Hulman lagi.

Selain bicara soal uang partai diserahkan kepada Kepler, Hulman juga mengaku uang partai juga ada diserahkan kepada Pardi sebanyak Rp 338 juta dari uang total Rp 400 juta yang diserahkan kepada Kepler.

“Dari Rp 400 juta itu, Rp 388 juta yang saya ketahui karena dapat perintah untuk dikasih sama Pardi. Sisanya, tanya Kepler,”tambahnya.

“Karena sama-sama dikasih perintah, uang itu kami kasih tanggal 7 Desember 2020 sama Pardi. Disuruh Pardi, kami transfer ke marga Sinambela Rp 250 juta, ke Pardi Rp 88 juta di kantor DPC,” ujar Hulman.

Ditanya, kenapa sampai ada pelaporan, Hulman mengaku karena pergantian Ketua DPC PDI Perjuangan kepada Oloan Paniaran Nababan.

Dikatakannya, Ketua DPC, Oloan Paniaran meminta kepada dirinya untuk menjelaskan uang partai tahun 2020.

Dia pun menjelaskan, uang Rp 650 juta kepada Kepler, dan uang Rp 388 juta kepada Pardi karena diperintah oleh Dosmar.

“Setelah pergantian Ketua DPC, saya kan diperiksa oleh Oloan, masalah keuangan dan aset. Saya berikan keterangan soal uang kepada Kepler, dan soal uang Rp 338 juta yang diberikan kepada Pardi,” katanya.

“Tapi karena Dosmar dan Pardi yang dipanggil tapi tidak hadir, akhirnya semua setuju agar soal uang Rp 338 juta itu dilaporkan ke polisi,” tambahnya.

Ditanya lagi, apa benar uang partai yang diberikan kepada Pardi adalah atas perintah mantan Ketua DPC PDIP, Dosmar, Hulman mengaku kurang-kurang ingat karena sudah dua tahun.

“Saya, kurang-kurang ingat, karena sudah dua tahun. Pastinya, karena diperintahkan Dosmar, makanya saya serahkan uang Rp 400 juta kepada Kepler. Dan Kepler duluan ditelepon hingga kami sama-sama mengasih uang itu ke Pardi,” katanya.

Ditanya, kenapa Dosmar yang dituduh  dalam penggunaanya, kenapa bukan Pardi? Hulman mengaku tidak ikut menuduh.

Bahkan, menurut dia, dalam keterangannya sebagai saksi dilaporan Kepler Torang Sianturi, hanya menerangkan. sejumlah uang Rp 338 juta itu apa benar dikasih sama Pardi.

“Kalau aku cuma keterangan uang itu aja, benar kalian kasih sama Pardi, benar , ada bukti, ada. Dan disuruh Pardi lagi, kami kirim ke marga Sinambela, dikasihnya lagi nomor rekening dengan total kami kirim Rp 250 juta ke rekening Sinambela, sama si Pardi 88 juta dikasih si Kepler,” akuinya.

“Jadi kalau dari tangan saya, saya memberikan sama Sianturi sesuai dengan penandatangan spesimen itu Rp 400 juta sekali pencairan. Penggunaanya itu ada sama Sianturi,” tambahnya.

Dia menambahkan, adapun uang yang diserahkannya kepada Kepler, dikarenakan sesama pengurus. Apalagi, segala penggunaan keuangan partai selama ini, lanjutnya, dia sebagai bendahara tidak bertindak sendiri dan harus bersama sekretaris.

Namun itupun, katanya, harus mendapatkan perintah dari Dosmar.

Walaupun, sesuai anggaran dasar dan rumah tangga partainya, dia mengakui merupakan tanggungjawab bendahara dalam keuangan partai, baik dana yang masuk ke kas hingga uang yang keluar.

“Memang benar, sesuai AD/ART PDIP, tanggungjawab saya sebagai bendahara, baik yang masuk dan keluar,” akui Hulman ketika disinggung soal dana partai.

“Tapi, selama ini segala penggunaanya tidak bisa saya mengambil sendiri harus bersama-sama sekretaris, dan harus ada perintah. Tidak mungkin kita berikan uang sama si Pardi kalau enggak ada perintah, karena si Pardi aja tidak terdaftar di struktur partai dan tidak pengurus partai, tapi persoalan ini kan sudah dua tahun, istilahnya kita bisa lupa itu setelah dua tahun, tapi itulah menurut ingatan kita, enggak mungkin bisa diperintah enggk dikasih uang, ada tanda terimanya,” tandasnya.

Melihat persoalan ini yang sangat panjang, Hulman diakhir penjelasannya mengaku menyesal soal uang yang dikasihnya kepada Kepler tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau bermaterai ini, pasti diakui dia (Kepler). Jadi menyesal saya, tidak membuat bermaterai,” katanya.

“Tapi untung, kalau biaya saksi yang saya kasih di dua kecamatan, di Parlilitan dan Tarabintang, ada rinciannya saya simpan dengan totalnya semua Rp 22 juta lebih,” tambahnya.

Terpisah, Sekretaris DPC PDI Perjuangan, Kepler Torang Sianturi dikonfirmasi mengenai uang partai yang diberikan Hulman, enggan menjelaskan.

“Mohon maaf ya, kapan-kapan kita jumpa. Biar saya jelaskan,”ucap Kepler via WhatsApp.

Ketika disinggung soal laporan ke Polda Sumut, apakah laporan atas nama partai, Kepler mengaku resmi laporan partai, dan dirinya sebagai penerima kuasa.

“Itu resmi laporan partai. Dan, saya sebagai penerima kuasa,” akuinya.

Ditanya lagi, jika benar resmi dari partai, apakah karena uang sebanyak Rp 338 juta itu saja yang dilaporkan, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan, Kepler malah mengatakan untuk menunggu proses dari penegak hukum.

“Kita tunggu aja proses di penegak hukum ya laekku. Semua sudah disampaikan secara resmi. Ok ya laekku,” ucapnya.

Kepler, juga tidak mau menjelaskan, jalan cerita proses penyerahan uang Rp 338 juta yang disebut-sebut diserahkan kepada Pardi atas perintah Dosmar.

“Sekali lagi mohon maaf ya laekku..kita hormati lah proses di penegakan hukum ya laekku. Karena ini sudah masuk di ranah hukum laekku, mohon bersabar. Kita tunggu prosesnya laekku,” ujarnya. ruangpers.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.