Header Ads

BNN sita 223 kilogram ganja dari jaringan Aceh-Medan-Depok

Jakarta, Plt. Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita 223,969 kg ganja kering dari jaringan nasional Aceh, Medan, dan Depok.

“Ganja kering ini seberat lebih kurang 223,969 kg, dan ini adalah hasil pengungkapan jaringan nasional Aceh, Medan, dan Depok,” kata Ginting dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis, (29/12/2022)
Plt. Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Brigjen Pol Sabaruddin Ginting dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri 

Ginting menjelaskan bahwa perkara ini terjadi pada Rabu, 7 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 WIB di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Adapun modus operandi para tersangka adalah penggunaan jasa pengiriman barang untuk mengirim ganja kering tersebut dengan kemasan 6 kontainer plastik, lalu dititipkan ke jasa pengiriman untuk dikirim dari Medan, Sumatera Utara menuju Depok, Jawa Barat.

Keberhasilan pengungkapan ini, kata Ginting, merupakan buah dari kerja sama BNN dengan jasa pengiriman barang.

Ginting menegaskan, kerja sama adalah hal yang utama dalam rangka membantu kerja-kerja BNN, termasuk kerja BNN dalam bidang pemberantasan.

“Kerja sama kami bersama dengan jasa pengiriman barang ini, yang kami sebut teknik control delivery, ini berhasil. Pertama, keberhasilan menangkap salah satu penerima, kemudian control delivery berikutnya juga kepada kawanannya sehingga akhirnya kami berhasil mengungkap, menangkap tiga orang pelaku, termasuk salah satu pengendalinya dari napi lapas kelas satu Tangerang,” kata Ginting.

Selain bekerja sama dengan jasa pengiriman, BNN RI juga menjalin kerja sama dengan pihak lapas.

Adapun hasil kerja sama dengan pihak lapas adalah BNN mendapatkan akses seluas-luasnya kepada lapas untuk melakukan pengungkapan.

“Mendapatkan akses seluas-luasnya kepada lapas untuk melakukan pengungkapan terhadap pengendali yang kami sebut atas nama inisial AL alias G, yang merupakan napi kelas satu Tangerang,” tutur Ginting. antara/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.