BPKPD Humbahas Tak Pernah Persulit Pencairan Anggaran OPD, Ini Penjelasannya
Humbahas, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) menegaskan, tak pernah mempersulit atau memperlambat proses pencairan anggaran dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kantor BPKPD Humbahas/ist |
Ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Akutansi dan Perbendaharaan BPKPD Humbahas, Batara Siregar, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, BPKPD berkomitmen menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai dengan Standar Operational Procedure (SOP).
“Bahkan BPKPD selalu menghimbau pengguna anggaran atau OPD agar mempercepat dan mengoptimalkan realisasi anggaran melalui pelaksaan program maupun kegiatan tepat waktu,” tandasnya.
Batara mengatakan, hal ini telah disampaikan pada rapat evaluasi dan realisasi percepatan anggaran. Termasuk melalui surat edaran Bupati Humbahas Nomor : 900/1740/BPKPD-AP/VII/2022 perihal evaluasi atas laporan realisasi anggaran mulai tanggal 18-26 Juli 2022.
Dan terakhir melalui surat Nomor : 930/2856/BPKPD-AP/XI/2022 perihal langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran tahun 2022 di lingkungan Pemkab Humbahas sampai dengan tanggal 21 November 2022.
“Realisasi anggaran itu penting tepat waktu dan maksimal. Karena setiap belanja pemerintah pasti berdampak untuk meningkatkan aktivitas perekonomian,” sebut Batara.
Menurutnya, dimana akan terjadi peningkatan transaksi jual beli barang maupun jasa. Ini sekaligus akan menciptakan efek ganda dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. “Itu tentu saja akan membantu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat,” katanya mengakhiri.
Secara terpisah, Kabid Anggaran, Tua Marsanti Marbun menjelaskan, terkait realisasi atau serapan anggaran. Dia mengatakan, sumber daya uang atau dana dalam APBD merupakan salah satu unsur yang diperlukan dalam mencapai tujuan pelaksanaan program atau kegiatan.
Penetapan program atau kegiatan untuk pencapaian tujuan itu melalui tahapan perencanaan di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ini ditindaklanjuti dengan proses penganggaran melalui penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Dan penyusunan APBD harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.
“Sejak tahapan RKPD sampai penyusunan APBD, semua OPD menetapkan skala prioritas dan target masing-masing program atau kegiatan merujuk pada Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai bidang urusan yang ditangani,” jelas Tua.
Ini menjadi dasar BUD membayarkan sejumlah anggaran melalui transfer atau pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening tujuan penerima, baik itu OPD atau rekanan (pihak ketiga) Pemkab Humbahas.
Terakhir, Tua menjelaskan, SPM yang diajukan OPD belum memenuhi persyaratan, maka SP2D tidak dapat dilakukan BUD. Ini sampai persyaratan dimaksud dipenuhi sesuai hasil verifikasi.
“Jadi kecepatan dan maksimalisasi realisasi anggaran tergantung pada ketepatan pelaksanaan program di masing-masing OPD. Termasuk terpenuhinya semua persyaratan pencairan dana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” papar Tua. rel/tag/t
Tidak ada komentar