Jaksa Akan Tuntut Ringan, LPSK Pantau Kesaksian Bharada E di Persidangan
Jakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut surat rekomendasi atas status Justice Collaborator (JC) Bharada E alias Richard Eliezer, diberikan atas permintaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E jalani persidangan (Foto: MPI) |
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan, surat rekomendasi tersebut ditujukan sebagai kebutuhan kejaksaan dalam mempersiapkan surat tuntutan kepada Bharada E.
“Surat itu atas permintaan dari Kejaksaan, dari Kejari Jakarta Selatan yakni Jaksa Penuntut Umumnya agar LPSK segera menyampaikan rekomendasi. Kami tentu penuhi sebagai bentuk kerjasama kami dengan pihak Kejaksaan,” ujar Edwin kepada awak media,dikutip Rabu (7/12/2022).
Dikatakan Edwin, Jaksa Penuntut umum (JPU) meminta surat rekomendasi tersebut guna persiapan pembuatan surat tuntutan. Meskipun begitu, ia mengatakan LPSK tetap memantau proses penuntutan saat pengadilan memasuki tahap pemberian keterangan terdakwa.
“Sebenarnya proses nya juga akan kami lihat nanti ketika pemeriksaan terdakwa, Bharada E sebagai terdakwa. Hanya saja ada kebutuhan di Kejaksaan untuk persiapan tuntutan, mereka membutuhkan surat rekomendasi dari LPSK,” katanya.
Edwin menuturkan, sejatinya LPSK juga bertujuan untuk meminta di dalam tuntutan JPU agar memberikan tuntutan ringan kepada Bharada E sebagai saksi pelaku. Ia pun juga menyampaikan surat tersebut juga ditujukan kepada Majelis Hakim di Pengadilan. tag/t
“Memang (surat rekomendasi) untuk meminta di dalam tuntutan jaksa agar memberikan tuntutan ringan kepada Bharada E, tidak hanya tuntutan ringan tapi meminta hakim untuk memberikan keputusan ringan kepada Bharada E,” terang Edwin.
Edwin pun menyampaikan, meski surat tersebut telah dilayangkan, LPSK akan tetap memonitor dan memantau keterangan Bharada E selama di persidangan.
“Sekalipun itu (surat rekomendasi LPSK), tidak mengurangi kami untuk terus melakukan evaluasi dan memonitor keterangan yang disampaikan Bharada E di persidangan,” tutup Edwin. Okezone.com/t
Tidak ada komentar