Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Humbahas Buka Audit Stunting Tahap II
Siantar, Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Humbang Hasundutan, Oloan Paniaran Nababan, SH, MH yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KP2KB), Dra Christina Clara Rajagukguk, MAP membuka secara resmi Kegiatan Audit Stunting Tahap II (6/11) di Aula Hutamas, Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul.
Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Humbahas Buka Audit Stunting Tahap II |
Identifikasi risiko adalah menemukan risiko petensial baik langsung (asupan tidak adekuat, penyakit infeksi) maupun tidak langsung pada calon pengantin (catin), ibu hamil, ibu nifas dan balita.
Pertemuan hari ini adalah pertemuan kedua kalinya, dimana pada pertemuan pertama telah dilaksanakan audit pada sasaran ibu hamil, paska salin, baduta dan balita. Pada pertemuan ini akan kita bahas kembali untuk kasus-kasus lainnya yang ada, sehingga bisa diketahui risiko-risiko apa yang telah diidentifikasi dan berpotensi menyebabkan stunting, begitu juga untuk kasus-kasus tertentu (spesific case) yang harus mendapat layanan rujukan untuk menghindari terjadinya kasus berulang (serupa).
Dengan audit ini diharapkan menjadi pembelajaran disetiap level administrasi untuk penguatan dan konvergensi program serta memastikan intervensi spesifik dan sensitif sampai pada sasaran. “Saya mengapresiasi pada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penurunan angka stunting di Humbang Hasundutan.” ujar Ketua TPPS
Angka stunting di Humbang Hasundutan per agustus 2022 berdasarkan data Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGBM) Sebesar 14,52%. Harapan kita dan bila semua intervensi dilakukan dengan optimal pada tahun 2024 Humbang Hasundutan …
Dalam laporannya Kadis KP2KB Dra. Christina Clara Rajagukguk, MAP yang dibacakan Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Teofilus Rajagukguk, SKM bahwa tujuan audit ini adalah untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting, penyebab risiko sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana untuk kasus yang serupa dan untuk memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus sebagai upaya pencegahan. rel/t
Tidak ada komentar