Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Langkat Tangkap Empat Pelaku Pemerasan Supir dari Aceh
Aceh, Satreskrim Polres Langkat bersama Polsek Tanjungpura, menangkap empat pelaku perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan, kurang dari 24 jam setelah pristiwa kejadian, sesuai dengan Pasai 365 KUHPidana Subs Pasal 368 KUHPidana.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK beberkan penangkapan empat tersangka pelaku pemerasan para supir truk, Selasa (6/12/2022), ANTARA FOTO/Imam Fauzi. |
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Luis Betrand, Kasubag Humas AKP Joko Sumpeno, Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga S.Sos, Kapolsek Tanjungpura AKP Surahman SH, di Stabat, Selasa (6/12).
Kapolres Danu menyampaikan sebelumnya personel Satreskrim Polres Langkat menerima informasi, lalu ditindaklanjuti dilapangan bersama personel Polsek Tanjungpura.
Akhirnya menangkap empat tersangka yaitu M Saiya Chaniago alias Saiyah, warga Jalan Jurung Benteng Kelurahan Pekan Tanjun Pura Kecamatan Tanjung Pura, Edo Wiranda Harahap alias Edo, warga Jalan Langkat Gang Surau Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Alex Sansoko alias Alex, warga Dusun Mawar Desa Teluk Bakung, Muhammmad Yusuf alias Usuf, warga Jalan Bambu Rucing Nomor 33 Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura, katanya.
Danu menjelaskan semula Minggu (4/12) Pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Paya Perupuk
Kecamatan Tanjung Pura (Sebelum lintasan rel kereta api) terjadi pemerasan oleh keempat pelaku, dengan korbannya seorang supir truk Zainuddin.
Dimana saat itu Zainuddin mengendarai satu unit mobil barang Isuzu Traga warna putih dengan tujuan ke Medan dan mengangkut muatan kelapa sayur , tiba-tiba pelapor di stop oleh tiga orang laki-laki yang berboncengan sepeda motor NMAX warna merah di Jalan Umum Lintas Medan-Banda Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura.
Dimana para pelaku meminta uang kepada pelapor, yang mana salah satu pelaku menodongkan sebuah senjata tajam kearah leher pelapor dan meminta uang serta mengambil uang milik pelapor sebesar Rp 1.345.000, ujarnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasan tersangka berada di Desa Air Hitam Kecamatan Gebang sedang melakukan pemerasan terhadap supir colt diesel yang berisi muatan bahan kelontong.
Atas informasi tersebut Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga S.Sos bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Iptu Hermawan SH beserta anggota Opsnal menangkap keempat pelaku pemerasan itu.
Dari pengakuan keempatnya dihadapan Kapolres Langkat para tersangka mengakui bahwa mereka sudah sering melakukan perbuatan yang serupa dan apabila tidak diberikan tidak segan- segan untuk mengancam supir truk dengan menggunakan pisau yang selalu dibawa oleh tersangka M Saiya Chaniago Alias Saiyah
Dari keempat teraangka diamankan barang bukti diantaranya satu bilah pisau, panjang sekira 10 centimeter, warna silver gagang warna hitam, satu unit sepeda motor honda scopy warna merah BK 6825 AFV dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna merah BK 2740 PBL, katanya. antara/t
Tidak ada komentar