Tidak Lalui Mekanisme, Kejatisu Diminta Tak Tanggapi Surat Ketua DPRD Humbahas
Humbahas, Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Guntur Simamora meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) profesional untuk tidak menanggapi surat permohonan bantuan pemeriksaan yang diusulkan oleh, Ramses Lumbangaol, mengatasnamakan sebagai Ketua DPRD dan membawa lembaga DPRD Humbang Hasundutan.
Guntur Simamora |
"Jadi surat ketua DPRD itu , bukan mencerminkan pendapat seluruh anggota DPRD, opini pribadi beliau yang dibawakan secara kelembagaan," ujar Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas ini, Sabtu (3/12).
Selain itu, surat Ramses telah mengangkangi hak konstitusi anggota DPRD di Humbang Hasundutan. " Hak konstitusi kami sudah dikangkangi oleh Ketua DPRD. Karena, egak pernah dibawa rapat, tidak melalui mekanisme yang berlaku oleh DPRD. Tiba-tiba, dia menyurati, apa hak dia menyurati itu tanpa ada keputusan dari rapat-rapat, janganlah karena kepentingan pribadi," tambahnya.
Disinggung, soal Ramses dalam suratnya juga ada melampirkan hasil rapat dari DPRD, Guntur mengaku, itu tidak sah.
" Ramses telah keluar dari real mekanisme lembaga DPRD. Karena, lampiran yang dibawa Ramses terkait hasil rapat-rapat komisi atau badan, itu merupakan bukan dari hasil keputusan rapat paripurna," tegasnya.
Menurut dia, seharusnya hasil rapat-rapat mulai badan, komisi ketika hendak mau dilanjutkan, dibawa ke rapat paripurna.
Apakah, keputusan di rapat paripurna dibawa ke ranah hukum, atau hak politik DPRD, semisal hak interpelasi, hak bertanya dan hak angket.
" Itu dulu harus dilalui , bukan membawa dan menyurati, egak boleh dia seenaknya," katanya.
Disinggung, jika itu membawa pribadi, Guntur mengaku sah-sah saja. " Sah-sah saja kalau bawa pribadi, tapi jangan membawa lembaga DPRD. Dan, kalau membawa partai, silahkan, kita tidak keberatan karena itu partai dia. Tetapi, kalau lembaga ini , bukan dia pemiliknya, ada 25 anggota DPRD ini pemiliknya dari beberapa partai," katanya
" Jadi, saya melihat, Ramses telah keluar dari real dan mekanisme yang ada," ucapnya.
Disinggung, rencana dari Fraksinya sekaitan surat Ramses itu, Guntur mengaku telah meminta Badan Kehormatan DPRD untuk mengklarifikasi.
" Kita sudah membuat surat kepada lembaga kehormatan sebagai anggota DPRD. Kita sudah tandatangani, dan itu harus diklarifikasi oleh ketua DPRD," kata dia.
Hal senada juga, itu disampaikan Ketua Fraksi Nasdem, Marsono Simamora. Menurutnya, tindakan yang telah dilakukan oleh, Ramses, salah karena tidak melalui musyawarah.
" Tindakannya itu salah, karena tidak ada hasil musyawarah," tambah Marsono.
Ketua Fraksi Nasdem ini menambahkan, memang lembaga DPRD tugasnya mengawasi hasil kinerja dari Pemerintah. Dari pengawasan, lanjut dia, dilakukan pemanggilan dengan menyurati oknum yang diawasi yang kemudian diusulkan untuk diperbaiki sebelum dibawa ke ranah hukum.
" Jika tidak mau diperbaiki baru dibawah ke hukum , tapi itu harus melalui rapat paripurna," ujarnya.
Namun cara yang dibuat Ramses,menurutnya, telah menyalahi mekanisme lembaga karena membawa lembaga dan mengatasnamakan Ketua DPRD, tanpa ada hasil rapat paripurna.
" Kalau pribadi, itu baru benar, jangan membawa lembaga. Tapi kalau ada hasil paripurna, diikuti serta pandangan-pandangan fraksi dan semua tandatangan anggota dewan, baru bisa.
Lebih lanjut, Marsono mengatakan, DPRD Humbang Hasundutan tidak pernah menutupi jika ada temuan, selalu transparan.
Selain itu, DPRD Humbahas tidak pernah melakukan imbauan bantuan kepada penegak hukum jika ada selama ini ditemukan pelanggaran.
" Kalau ada bukti-bukti yang mencurigakan itu, kenapa mengimbau kejaksaan , laporkan saja, kan gitu," cetusnya.
Menurut dia, tindakan yang dibuat Ramses, adalah lembaga bukan pribadi. " Ketua DPRD itukan lembaga, bukan pribadi. Apalagi, stempel adalah milik semua, cuma tidak semua stempel dipegang oleh anggota dewan," katanya.
" Jadi, aku tidak tahu apa maksud Ramses umum karena, lembaga DPRD Humbahas sampai saat ini belum ada membuat laporan ke aparat hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol telah menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor 173/2026/DPRD/XI/2022, tertanggal 21 November 2022 perihal permohonan bantuan pemeriksaan terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan Pemkab Humbahas.
Adapun itu, disebutkan, soal keterlambatan penyerapan anggaran, adanya indikasi dana transfer, dan hasil rapat Banggar DPRD bersama TAPD tentang kegiatan PHJD Rp 22 miliar yang tidak tertampung APBD Humbahas TA 2022.
Kemudian, surat keputusan bersama DPRD Humbahas dan Bupati Humbahas nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Humbahas menjadi Perda Kabupaten Humbahas, yang selanjutnya mendapat evaluasi dari Gubernur Sumut.
Selanjutnya, tentang tata kelola kepegawaian. Dimana, ada pejabat sebagai pelaksana tugas telah melewati batas tugas dan kewenangan menjabat. rel/tag/t
Tidak ada komentar