5 Fakta Jaksa Sebut Cerita Pelecehan Putri Candrawathi Penuh Khayalan, Kental Siasat Jahat
Jakarta, Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi kembali digelar pada Senin 30 Januari 2023. Agenda sidang pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi/ Foto: Tangkapan layar |
1.Cerita Pemerkosaan seperti Cerita Bersambung
Dalam replik, JPU menyebutkan, cerita pemerkosaan Putri Candrawathi seperti cerita bersambung yang berubah-ubah.
Berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan menunjukan Putri merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Namun, dalam pleidoinya, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti mengapa sampai dia dijadikan sebagai pelaku pembunuhan, yang mana JPU mempertanyakan hal tersebut.
“Terdakwa Putri Candrawathi tak memahami atau pura-pura tak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana,” ujar Sugeng Hariyadi di persidangan, Senin 30 Januari 2023.
2.Keterangan Putri Berubah-ubah
JPU dalam repliknya menyebut cerita Putri Candrawathi kerap berubah. Putri sempat mengaku dilecehkan kemudian berubah menjadi pemerkosaan.
Terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana. “Yaitu menyampaikan cerita terhadap saudara Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan,” ujar Sugeng Hariyadi.
Dalam persidangan juga terungkap, Putri Candrawathi awalnya mengaku dilecehkan Brigadir J di rumah Duren Tiga. Namun, cerita pelecehan itu berubah dengan berpindah lokasi di rumah Magelang, yang mana di Magelang itu Putri mengaku diperkosa oleh Brigadir J.
3.Cerita Berubah-ubah Kental Siasat Jahat
JPU menekankan bahwa dari keterangan Putri Candrawathi yang kerap berubah atas kasus pembunuhan Brigadir J sangat penuh khayalan dan kental siasat jahat.
“Sehingga perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh khayalan yang kental akan siasat jahat,” ujar JPU.
4.Tak Ada Kejahatan yang Sempurna
Dari kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi, JPU menyatakan, bahwa namanya kejahatan memiliki sifat tak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak yang tak dapat disembunyikan.
Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan, yang mana Putri merupakan salah satu pelaku pembunuhan Brigadir J.
5.JPU Minta Hakim Kesampingkan Dalil Putri
Dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan dalil Putri Candrawathi dan pengacaranya dalam pleidoinya, yang menyebutkan Putri Candrawathi tak mengerti atas dasar apa dia didakwa dan dituntut sebagai pelaku pembunuhan.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi diketahui dituntut JPU hukuman 8 tahun penjara. Okezone.com/t
Tidak ada komentar