Header Ads

Keroyok Wanita Muda yang Dituding Pelakor, 7 Emak-emak Jadi Tersangka

Bangkalan, Polisi akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang wanita muda yang dituding pelakor di Bangkalan Madura, Selasa (17/1/2023).

BACA JUGA  Ini Kronologi Rencana IMLEK FAIR 2023 di Jalan Perintis Kemerdekaan Siantar

7 emak-emak dan satu pria yang menganiaya wanita muda yang dituduh pelakor di Bangakalan
Madura hanya bisa pasrah usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: iNewsTV/Taufik Syahrawi 
Tujuh di antaranya adalah emak-emak yang terbukti melakukan penganiayaan sementara satu orang lagi adalah pria. Aksi pengeroyokan itu terekam dalam video yang sempat viral di awal bulan Januari 2023 lalu.

Para tersangka yang masih satu keluarga tersebut yakni para ibu rumah tangga berinisial FF, JM, HL, DV, NN, DW dan HL serta seorang laki-laki berinisial HNF, delapan orang tersangka tersebut adalah warga Kamal, Bangkalan.

Mereka sempat diperiksa sebagai saksi di mapolsek setempat, setelah korban pengeroyokan berinisial UK melaporkan perbuatan mereka ke polisi. Setelah pemeriksaan marathon beberapa hari, mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, kasus pengeroyokan terhadap UK perempuan berusia 28 tahun warga Desa Gili Timur, Kamal, Bangkalan terjadi pada awal Januari lalu.

Bahkan video insiden tersebut sempat viral di media sosial. Pengeroyokan dipicu karena korban UK dituduh sebagai pelakor dari suami salah satu tersangka. Dikeroyok oleh para pelaku saat korban sedang berjualan, UK yang tidak diberi kesempatan membela diri ini pun hanya bisa berteriak histeris kesakitan.

Beruntung aksi kekerasan ini berhasil dilerai warga sekitar, korban yang menderita luka-luka lalu melaporkannya ke polisi setelah sempat dirawat di puskesmas setempat.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, aksi pengeroyokan para emak-emak ini dilatarbelakangi rasa cemburu buta, serta menuding korban sebagai pelakor.

“Padahal tuduhan tersebut tak pernah terbukti dan tidak ada saksinya, namun para pelaku yang terlanjur emosi dan termakan fitnah langsung menghakimi korban,” katanya.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sindonews.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.