Header Ads

Kordinasi Ke BKN, Pemko Pematang Siantar Selesaikan Masalah Mutasi 88 Pejabat

Siantar, Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) 

Pemko Pematang Siantar, Timbul Simanjuntak, telah mengambil langkah-langkah penyelesaian atas permasalahan yang ada terkait mutasi 88 pejabat-pejabat,September 2022 lalu ,sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Pematang Siantar, Timbul Simanjuntak.
Timbul Simanjuntak, Senin (30/1/2023) mengatakan,sehubungan dengan terjadinya demosi pada tanggal 2 September 2022 lalu, yang berdampak kepada masuknya pengaduan ke sejumlah lembaga pemerintah, BKN selaku lembaga pemerintah non kementerian ,yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan penyelenggaraan manajemen ASN secara nasional, melalui deputi pengawasan dan pengendalian, telah melakukan langkah-langkah penyelesaian.

"Seluruh rekomendasi dan saran serta petunjuk BKN sesuai pertemuan 18 November 2022 dan  dilanjutkan zoom 14 Desember 2022 antara Pemerintah Kota Pematang Siantar (Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Plt. Inspektur Daerah) dengan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian,  telah ditindak lanjuti," ujar Timbul menanggapi hak angket yang diajukan DPRD Pematang Siantar,Senin (30/1/2023).

Timbul mengatakan tindak lanjut pertemuan dengan BKN dan surat Gubernur Sumatera Utara, sudah dilakukan pengembalian ke dalam jabatan yang setara terhadap 8 (delapan) orang ASN, berdasarkan keputusan Nomor: 800/1368/XII/WK-THN 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemko  Pematang Siantar.

" Jadi rekomendasi hasil rapat dan pertemuan dengam BKN dan surat Gubernur Sumatera Utara terkait pelantikan 88 pejabat Pemko Pematang Siantar sudah ditindak lanjuti dan sudah dilaksanakan dengan mengembalikan 8 orang ASN ke dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemko Pematang Siantar", sebut Timbul.

Timbul mengatakan dengan telah ditindak lanjuti rekomendasi BKN dan surat Gubernur Sumatera Utara terkait pelantikan 88 pejabat Pemko Pematang Siantar awal September 2022,permasalahan yang ada sudah diselesaikan. tim/tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.