Header Ads

Polisi Tembak Polisi, Mantan Kanit Provos Aipda Rudi Suryanto Divonis 12 Tahun Penjara

 Lampung Tengah, Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto dijatuhi vonis 12 tahun penjara.

Dia divonis karena menembak rekannya sesama polisi, Aipda Ahmad Karnain hingga tewas pada Minggu (4/9/2022) lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah menjatuhkan vonis 12 tahun kurungan penjara kepada Rudi Suryanto dalam sidang pada Kamis (5/1/2023).

Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto dijatuhi vonis 12 tahun penjara
karena menembak mati rekannya sesama polisi, Aipda Ahmad Karnain. Foto/iNews TV/Indra Siregar
Korban Aipda Ahmad Karnain merupakan Bhabinkantibmas Desa Putra Lempuyang, Lampung Tengah. Majelis hakim yang diketuai Achmad Iyud Nugraha menyatakan, terdakwa Rudi Suryanto tidak terbukti melanggar dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pasal 340 yakni pembunuhan berencana.

Melainkan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair JPU pada pasal 138 KUHP. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, di mana sebelumnya terdakwa Rudi Suryanto dituntut oleh JPU dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suryanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” kata ketua Majelis Hakim, Achmad Iyud Nugraha saat membacakan amar putusan.

Atas vonis majelis hakim kepada terdakwa, JPU akan melakukan upaya banding. Diketahui sebelumnya, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Aipda Ahmad Karnain (41) tewas ditembak oleh rekannya, Aipda Rudi Suryanto.

Pelakunya tidak lain adalah Kanit Provos di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah. Peristiwa penembakan itu terjadi di kediaman korban pada Minggu (4/9/2022) malam.

Peristiwa penembakan itu menggemparkan warga sekitar. Salah seorang saksi yang juga tetangga korban, Mahmuda kepada polisi menyebutkan, pada saat sedang bersama anaknya Dian Pratiwi yang sedang menjahit baju di rumah.

“Dia mendengar suara ledakan letusan di rumah saudara (AK). Selanjutnya saksi mendengar suara anak tolong-tolong dari rumah (AK), lalu saksi keluar rumah, melihat ada sepeda motor yg tidak saksi ketahui jenisnya dan berapa orang yg mengendarai ke arah jalan kedalam/arah barat,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).

Saksi lain, Wayan Sueden mengaku mendengar suara letusan saat sembahyang dan teriakan minta tolong dari kediaman Etty.

Kondisi pada saat akan menolong korban (AK) sudah pada posisi duduk di lantai bersandar di kursi.

“Lalu bersama istri korban, selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda mengendarai kendaraan korban jenis Toyota Yaris warna hitam, namun sesampainya di rumah sakit, korban sudah tidak dapat tertolong,” ungkapnya.

Korban mengalami luka tembak pada dada sebelah kiri tembus ke belakang, sehingga mengakibatkan meninggal dunia. Sindonews.com/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.