Header Ads

Proyek Habis Kontrak dan Belum Selesai, Diduga Berita Acara Pembayaran, Diharapkan KPK Turun Mengaudit ke Siantar

Siantar, Batas Waktu untuk kontrak pekerjaan konstruksi sumber dana APBD tahun 2022 Pematang Siantar di beberapa lokasi tanggal 31 Desember sudah harus  Selesai di kerjakan, tapi terlihat dibeberapa lokasi masih ada pekerjaan  seperti untuk Galian Drainase,  Pekerjaan Hotmix jalan, Pekerjaan Gorong-gorong, hal pekerjaan ini masih terlihat pada Senin (9/1/2012).

Proyek di Siantar  masih berlangsung 8 Januari 2023, sementara waktu Kontrak Proyek telah Habis 31 Desember 2022 .
Hasil pantauan media pekerjaan itu masih berlangsung kendati masa kontrak habis, diantaraNya di jalan Tarutung dan Jalan Simpang Dua, Perumnas Tozai.

Terlihat dibeberapa papan kontrak, pekerjaan dimulai dengan SPK kontrak 1 Desember 2022 dengan 30 Hari kerja  seperti pekerjaan CV,Bima Jaya Lestari dengan alamat  kontraktornya Si Lubuk Pakam, perusahaan ini mengerjakan Rehabilitasi Saluran Pembuang di Simpang Beo Rindam dengan Dana sekitar Rp,199 juta,  parahnya pekerjaan ini baru dimulai, sementara masa kontrak telah habis.

Ada juga pekerjaan Drainase Simpang Dua dengan anggaran proyek sekitar Rp 800 juta, dan sampai saat ini juga belum selesai dikerjakan, terlihat pegerjaannya tidak Rapi, ini terlihat timbunan tanah tidak diambil (dibersihankan), kemudian pekerjaan jalan Hotmix seperti di Perumnas Tozai Baru dan perumahan setia Negara Baru kemarin baru dikerjakan.

Ini memperlihatkan betapa buruknya pekerjaan proyek di kota Pematang Siantar, sehingga diragukan kualitas proyek, dan dikuatirkan akan mudah rusal.

Hal ini menimbulkan ketidak percayaan Publik (masyarakat) terhadap pemerintah kota Pematng Siantar, karena diharapkan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  turun meneliti dan mengaudit anggaran yang dipakai, dan mencari tahu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap proyek-proyek “Asal Jadi” di kota Pematang Siantar. Hal ini diungkap Barisman Simarmata ketua LSM P3i (Pengawasan Penyelenggara Pangan Indonesia )

Barisman Simarmata melihat ada “permainan” seputar proyek di pemerintahan kota, kenapa   proyek belum selesai dikerjakan, diduga berita acara pembayaran telah selesai dilakukan.

Menurutnya, sifat pembayaran pekerjaan kontruksi yang di ikat dengan kesepakatan pekerjaan yang dituangkan dalam kontrak harus di taati dan berita acara pembayar kedua belah pihak harus membuat laporan, opname volume yang di kerjakan dan masih banyak lagi berkas- berkas yang harus diselesaikan kuat dugaan mereka sudah membuat berita acara untuk menarik uang dari bank karena sudah habis anggaran, dan menurut peraturan kontrak bila pekerjaan terlambat akan di denda ataupun di black list sesuai peraturan.

“Para dinas SKPD kayaknya  tidak profosianal dalam pengawasan pekerjaan konstruksi masa, sudah habis kontrak pekerjaan dilapangan masih banyak yang tidak selesai, seharusnya ini Tugas DPRD untuk mengkontrol Pekerjaan melihat sudah Sejauh Mana Progress Pekerjaan. Saya berharap Komisi Pemberantasan korupsi turun meneliti dan mengaudit volume proyek serta anggaran yang dipakai, saya duga ini sudah ada penyimpangan karena menyalahi kontrak proyek alias “Kong Kalikong”. tutupnya Barisman.

Pelaksana tugas Dinas PUPR kota Pematang Siantar Dedi ketika di konfirmasi media melalui ponsel seputar proyek yang belum selesai dikerjakan belum ada jawaban. red/tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.