Header Ads

Sejumlah Kontraktor PUPR Humbahas Dikenakkan Sanksi Denda karena Molor

 Pengaspalan Jalan di Temba Kecamatan Pakkat Viral..

Humbahas, Sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), mendapat penjatuhan sanksi denda dikarenakan tidak bisa selesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditetapkan, pada tahun 2022 lalu.

Viral, pengaspalan jalan di daerah Temba, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas. 
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR, Mangolotua Purba, membenarkan ada pekerjaan dikenakkan addendum. Dan, itu kontraktor telah diberikan diberikan sanksi denda.

“Pekerjaan yang di adendum masih ada dan masih tahap pekerjaan dan belum bisa kita hitung denda,” katanya via pesan singkat WhatsApp, Senin (23/1/2023).

Mangolotua mencontohkan, pekerjaan proyek infrastruktur jalan di Pulogodang-Temba, Kecamatan Pakkat yang terkena denda karena terlambat.

“Kena Pak,” sebut mantan Camat Pakkat ini dengan singkat ketika disinggung.

Namun, dari sejumlah Kontraktor yang mendapat penjatuhan sanksi denda, Mangolotua tidak dapat menjelaskan berapa per harinya denda dikenakkan ke masing-masing.

Malah, Mangolotua menyebut, bahwa penghitungan denda belum dapat dihitung karena belum selesai.

“Belum siap pak baru dihitung nanti,”ujarnya ketika disinggung soal denda pekerjaan proyek di Temba.

Bahkan, Mangolotua juga menyampaikan, bahwa penghitungan denda dilakukan ada aturannya dan tidak bisa dikarang.

“Bos, denda ada aturan jadi tidak bisa dikarang bos,” katanya.

Bahkan, ketika disinggung , dilakukan addendum, belum ada dihitung berapa per harinya kena denda? Mangolotua menjawab gamblang. “Sebelum selesai masa bisa kita hitung bos,”jawabnya.

“Aturan sudah ada Bos. Itu yang akan diikuti,” sambungnya.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Humbahas, Gohan Tambunan mengatakan, untuk pekerjaan di daerah Temba, Kecamatan Pakkat, ada dua sumber anggarannya, diantaranya bersumber DAU dan DAK.

Dari kedua bersumber anggaran tersebut, mendapat perpanjangan waktu pengerjaan dikarenakan tidak bisa selesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditetapkan, dan sanksi denda.

Namun, Gohan tidak dapat menjelaskan berapa per harinya denda dikenakkan kepada pihak kontraktor, dengan alasan tidak ingat.

“Gak ingat aku nilai kontraknya pastinya, karena pakai koma. Besok lah itu, besok aja kujelaskan,” ujarnya.

Ketika disinggung, berapa hari perpanjangan waktu diberikan, Gohan mengaku 50 hari.

“Sesuai di kontrak itu bro dapat diberikan 50 hari masa perpanjangan, baru setelah tu ada kesempatan kedua sesuai kebutuhan pekerjaan,” terangnya.

Ketika disinggung, sekaitan bersumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Gohan mengaku telah selesai dikerjakan dan denda telah dibayarkan.

“190 juta lebih, dendanya dibayarkan,” katanya.

Disinggung, berapa perharinya denda dan berapa hari selesai dari waktu yang diberikan, lagi-lagi Gohan tidak ingat. ” Lengkap nya gk ingat. Besok aku kabari bro,” katanya.

Pengaspalan Jalan di Temba Kecamatan Pakkat Viral

Sebelumnya, pengaspalan jalan di Temba Kecamatan Pakkat menjadi perbincangan hangat di media sosial (Medsos).

Pasalnya,  pengaspalan tersebut dilakukan saat cuaca gerimis, sehingga warganet menduga pengerjaan pengaspalan asal jadi.

Kejadian ini bermula dari postingan milik akun Facebook Jhon Simangunsong, digroup AJH2 (Aliansi Jurnalis Humbang Hasundutan), pada Sabtu (21/1/2023).

Pemilik akun ini menceritakan, bahwa paket di PUPR tahun 2022 yang dikerjakan CV Porlak Parsamean, Januari tahun 2023 kualitasnya diduga abal-abal.

Pemilik akun ini juga, menampilkan gambar proyek pengaspalan tersebut. “Mengerjakan pengaspalan lagi gerimis,” tulisnya.

Atas postinganya ini, banyak tanggapan atau komentar netizen.

Berikut komentar netizen, Harrys Simamora Debata Raja : Mantap kontrol sosial di Humbang Hasundutan. Tetap awasi setiap bangunan yang masuk. Sebab, jika tidak, yang rugi adalah masyarakat

Sloter Sloter : Baru liat ada aspal warna putih. red/ruangpers/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.