Ayah Brigadir J Terharu Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo: Keadilan Nyata di Negara Kita
Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA Pasca Surat Terbuka Gemapsi, Merebak Isu Sekda Simalungun Esron Sinaga Bakal Digeser Frans Saragih
Ayah Brigadir J Terharu Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo |
"Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," kata Samuel saat hadir di sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Menurut Samuel, keluarganya juga merasakan hal yang sama dengannya terkait vonis terhadap Ferdy Sambo.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). inews.id/t
Tidak ada komentar