Pengusaha Barang Bekas Terkenal di Siantar Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya
Siantar, Sempat mangkir dari panggilan penyidik, Unit Reskrim Polres Pematang Siantar akhirnya menahan DS (62), warga Jalan S.M. Raja No. 143, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, pada Kamis (2/2/2023) pagi lalu, pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA Jadi Bagian Keluarga JMSI, Ini Kata Susanti Tentang Profesi Jurnalis
Pengusaha barang bekas yang terkenal di Kota Siantar ini, diamankan petugas karena terbukti membeli 2 buah kursi besi hasil kejahatan atau sebagai penadah.
Seperti diketahui, pencurian 2 buah kursi besi milik Pemko Pemko Pematang Siantar (korban,red) itu terjadi pada Selasa (24/1/2023), lalu, pukul 00.00 WIB, di Jalan W. R. Supratman, tepatnya di pinggir jalan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar dan pelakunya sudah ditahan petugas.
Sedangkan pencurian itu dilaporkan Christina Risfani Sidauruk, Pegawai Negeri Sipil, warga Jalan Viyata Yudha RT/RW: 0/0, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Dan diperkuat oleh para saksi yaitu Juang Sijabat, PNS, Rudianto, PNS, Hendriko Ricky Simanjuntak (alias Kucing), mocok – mocok dan Dicki Tambunan als Kembar, pengamen dan tukang parkir.
Kronologisnya yaitu pada hari Selasa (24/1/2023), pukul 08.00 WIB, pelapor menerima telephone dari Pegawai Kantor yang bertugas sebagai Koordinator Lapangan bernama Kores Tampubolon yang menerangkan, bahwa 2 buah kursi besi (fasilitas umum) yang ada di Taman Bunga Kota Pematang Siantar telah hilang.
Kemudian pelapor memberitahukannya kepada Kepala Bidang, Juang Sijabat untuk melakukan pengecekan informasi barang hilang tersebut.
Dan setelah dipastikan oleh Juang, bersama dengan Kepala Kordinator Lapangan, Kores Tampubolon beserta anggota Koordinator Lapangan, Rudianto, bahwa benar 2 buah kursi besi yang dipasang di Taman Bunga Kota Pematang Siantar tersebut telah hilang.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa Pemerintah Kota Pematang Siantar telah dirugikan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pematang Siantar agar peristiwa tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Penahanan DS dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu siang (4/2/2023). rel/tag/t
Tidak ada komentar