Header Ads

Tahanan Kabur dari Polsek Perdagangan Ditangkap di Taput, 1 Masih Pengejaran

Simalungun, Tim gabungan dari Krimum Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan yang dipimpim Kapolres Simalungun, kembali berhasil menangkap 1 tersangka yang kabur dari Polsek Perdagangan, atas nama Ade Ray Situmorang (21), warga Desa Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Pelaku Ade Ray Situmorang (jongkok) berhasil ditangkap di Simpang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara,
pada Kamis (23/2/2023), sekira pukul 04.00 WIB, dengan dibantu personel Polres Tapanuli Utara.
 

Hal itu dibenarkan Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K., M.H, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/2/2023).

“Benar, tim gabungan dari Krimum Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan berhasil mengamanakan 1 (satu) tersangka lagi yang kemarin melarikan diri dari sel tahanan Polsek Perdagangan,”ujar  Kapolres.

Lanjut Kapolres, tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Ade Ray Situmorang, yang terjerat Pasal 363 KUHPidana.

“Ade Ray berhasil ditangkap di Simpang Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara, pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023, sekira pukul  04.00 WIB, dengan dibantu personel Polres Tapanuli Utara,”katanya.

Sebelumnya kata Kapolres, tim gabungan mendapat informasi bahwa Ade Ray berada di Amplas Kota Medan, sehingga tim langsung melaksanakan penyelidikan, pada Rabu (22/2/2023), pukul 17.00 WIB.

Dan saat dilakukan pencarian, tim kembali berhasil mendapatkan informasi bahwa Ade Ray telah melarikan diri, menaiki kendaraan umum menuju Kabupaten Mandailing Natal.

Saat bus yang ditumpangi Ade Ray melintas di Simpang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara, personel langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus dan isinya dan berhasil mengamankan Ade Ray Situmorang.

“Dari ke 5 (lima) tersangka yang berhasil melarikan diri, saat ini sudah berhasil menangkap 4 (empat) orang pelaku dan 1 (satu) lagi masih dalam proses pengejaran yaitu  Ahmad Damanik (55), warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dimana tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana,”jelas AKBP Ronald.

Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, apabila ada mengetahui keberadaan tahanan yang berhasil melarikan diri dari RTP (Ruang Tahanan Polsek) Perdagangan dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke nomor kontak Kapolsek Perdagangan di Nomor : +62 813-7000-1966, atau menyampaikan langsung kepada kami, di posko pengaduan masyarakat di nomor 0811-6501-516, dan kami menghimbau kepada pihak keluarga yang mengetahui persembunyian dan keberadaan tahanan tersebut agar menyerahkan kepada petugas kepolisian, dan segera menyerahkan diri, himbau Kapolres Simalungun.rel/tag/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.