Header Ads

Andi Tiopan Purba Diringkus Polisi, Aniaya Ibu Kandung dan Abang Iparnya

Tapanuli Utara, Andi Tiopan Purba (27) diringkus polisi setelah dilaporkan menganiaya ibu dan abang iparnya.

Akibat penganiayaan tersebut, ibu kandungnya hingga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

Staf Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, tersangka diciduk tak lebih dari 24 jam setelah pelaporan.

Andi Tiopan Purba Diringkus Polisi, Aniaya Ibu Kandung dan Abang Iparnya,Jumat (24/3/2023).
“Selain ibu kandungnya, turut menjadi korban dalam penganiayaan iparnya sendiri saat melerai tersangka melakukan penganiayaan,” ujar Aiptu , Jumat (24/3/2023).

“Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (23/3/2023) sekira Pukul 10.00 WIB di Jalan Balige Nomor 95,  Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara,” sambungnya.

Adapun identitas korban yakni Dorlina Nainggolan (57), warga Jalan Guru Mangaloksa, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara merupakan ibu kandung tersangka.

Selain itu, yang menjadi korban adalah Ronni Nainggolan (33), warga Jalan Balige, Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, abang ipar tersangka.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi membenarkan laporan para korban.

“Johanson, menjelaskan, kedua korban sudah melaporkan peristiwa tersebut di Polres Taput pada Kamis (23/3/2023),” ungkap AKBP Johanson.

“Tersangkanya adalah Andi Tiopan Purba (27),  warga Jalan Guru Mangaloksa, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara,” tuturnya.

Ia pun menyampaikan, berdasarkan keterangan korban Dorlina Naingolan saat melaporkan kejadian tersebut, anaknya yang merupakan pelaku mendatangi rumahnya.

Saat itu korban tidak berada di rumah.

Karena tidak ada di rumah, lalu tersangka menanyakan kepada tetangganya dan memberitahukan kalau ibunya tinggal di Jalan Balige, Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon di rumah iparnya Ronni Nainggolan.

Mendengar hal tersebut, tersangka mendatangi rumah iparnya.

Setelah tiba di rumah iparnya, lalu tersangka bertanya kepada iparnya keberadaan ibu dengan keadaan emosi.

Lalu iparnya menjawab, bahwa Dorlina Nainggolan sedang pergi menghadiri pesta adat.

Hanya saja tersangka tidak percaya dan justru memaksa masuk dengan cara mendobrak pintu rumah dan melihat ibunya di dalam rumah.

“Setelah bertemu, lalu tersangka menarik paksa pulang ibunya kerumah dan ibunya menolak. Karena menolak, lalu tersangka mengambil tas ibunya dan HP-nya dan memukulkannya di bagian kepala,” tuturnya.

“Melihat hal tersebut, iparnya berinisial RN tidak terima perlakuan tersangka terhadap ibunya lalu melerai. Saat melerai RN pun turut menjadi korban,” sambungnya.

Ia tambahkan, tersangka sempat pulang dari TKP dengan mengendarai motornya.

Namun tiba-tiba kembali lagi ke rumah iparnya dan mendobrak pintu yang saat itu sudah tertutup.

“Saat pintu didobrak ibunya berusaha menutup dari dalam namun karena dobrakannya kuat pintu pun terbuka dan mendorong korban sehingga terjatuh ke lantai,” sambungnya.

“Ketika terjatuh tersangka pun memukul kembali. Terlihat oleh korban RN, maka ia pun mulai melawan dan saat melawan tersangka pun mengambil tang dari sepeda motornya dan menusuk korban RN,” ujarnya.

“Saat warga berdatangan tersangka pun melarikan diri. Korban juga menceritakan dalam laporannya, selama ini mereka bertiga tinggal di rumah bersama bapaknya. Namun tersangka selalu mengancam korban dan suaminya apabila tidak selalu dikasih uang sehingga 3 bulan terakhir pindah ke Batam,” lanjutnya.

Ternyata, saat rumah ditinggal selama 3 bulan ini, tersangka sudah menjual TV, Kulkas dan perabot-perabot lainnya dari rumah.

Ia juga  menambahkan, setelah korban melapor ke Polres Taput pada Kamis (23/3/2023) pukul 21.00 WIB, kepolisian langsung menangkap tersangka.

“Setelah diperiksa tersangka mengakui perbuatannya. Tapi bukan cuma di situ, kita melakukan test urine terhadap tersangka, ternyata hasilnya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” terangnya.

“Saat ini tersangka sudah kita tahan di Polres Tapanuli Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya. tribunnews.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.