Header Ads

Diduga Cabuli Pelajar, Warga Gunung Maligas Ini Diamankan dari Kamar Kos – kosan Anggrek

Siantar, Unit Sat Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil membekuk terduga pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan pada Sabtu (4/3/2023) lalu, sekira pukul 10.35 WIB, di Jalan Sinar, tepatnya di Kamar Kos – kosan Anggrek, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Identitas pelaku atau terlapor yaitu berinisial MR (26), wiraswasta, warga Desa Tumorang, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Sedangkan korbannya,  TH, warga Kabupaten Simalungun dan masih berstatus pelajar.

Kronologis Kejadian

Pada hari Kamis (16/2/2023), sekira pukul 11.00 WIB, saat itu korban baru pulang dari sekolah dan bertemu dengan pelapor berinisial S.

Kemudian pelapor menegur korban dengan berkata “dek kalau kamu pacaran di rumah jangan yang aneh – aneh ya, mamak dengan kalian ada cuman dan dilihat tetangga”.

Dan saat itu, korban merasa tidak terima dengan perkataan dari ibunya (pelapor,red).

Selanjutnya pada hari Jumat (17/2/2023), sekira pukul 06.30 WIb, korban berpamitan dengan pelapor untuk pergi ke sekolah.

Kemudian pada pukul 15.00 WIB, ibu korban atau pelapor menunggu korban pulang sekolah, namun korban tidak pulang ke rumah.

Selanjutnya pelapor S melakukan pencarian bersama sama dengan kelurga, namun korban tidak ditemukan juga.

Dan pada hari Jumat (3/3/2023),  pelapor menerima informasi keberadaan anaknya.

Kemudian pada hari Sabtu (4/3/2023), sekira pukul 10.00 WIB, pelapor beserta dengan keluarganya mendatangi tempat dimana korban tinggal bersama dengan terlapor, di Kos Anggrek.

Selanjutnya korban dan terlapor diamankan dan dibawa ke Polres Pematang Siantar.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dengan perbuatan terlapor yang telah merusak fisik dan psikologi anaknya.

Sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pematang Siantar agar perbuatan terlapor atau pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Kronologis Penangkapan

Pada hari Sabtu (4/3/2023), sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim dan SPKT Polres Pematang Siantar bersama dengan keluarga korban mendatangi korban bersama dengan terlapor di Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya terlapor dibawa ke Sat Resrkim Polres Pematang Siantar untuk diproses lebih lanjut.

Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematang Sintar, AKP Banuara Manurung, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu malam (4/3/2023). red/tag/t



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.