Komisi III DPR Dukung KPK Klarifikasi Ayah Mario Dandy soal Harta Rp 56 M
Jakarta, KPK memanggil mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai Rp 56 miliar. Komisi III DPR mendukung langkah KPK memanggil ayah tersangka kasus penganiayaan bernama Mario Dandy Satriyo (20) tersebut.
Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Dok. Kementerian Keuangan |
Politikus NasDem itu mengatakan tidak wajar jika Rafael Alun cuma mengandalkan pendapatan sebagai ASN namun punya harta Rp 56 miliar. Tapi, katanya, harta itu bisa saja berasal dari bisnis milik Rafael. Hal itu yang membuat klarifikasi oleh KPK menjadi penting.
"Tidak wajar kalau dia hanya sebatas pegawai negeri. Tapi kita tidak tahu apakah yang bersangkutan punya bisnis lain terkait harta yang besar tersebut. Maka, itu KPK memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Gerindra, Habiburokhman, juga mendukung KPK memanggil Rafael Alun Trisambodo terkait harta Rp 56 miliar. Dia meminta agar Rafael menjelaskan asal usul harta kekayaan yang menjadi sorotan.
"Bagus KPK memanggil saudara Rafael untuk menjawab pertanyaan publik, apakah hartanya diperoleh secara sah atau tidak. Kami menilai KPK sangat peka dan responsif, ini benar-benar bermakna positif," kata Habiburokhman.
Dia juga meminta publik menghormati asas praduga tidak bersalah. Dia meminta publik tidak menghakimi sebelum ada klarifikasi detail dari KPK.
"Kita tunggu kerja aparat penegak hukum, dan jangan kita menghakimi terlalu dini. Kita nggak bisa lihat jabatan dia, mungkin pasangannya punya usaha yang menghasilkan untung besar. Tapi silakan saja dia buktikan dari mana saja kekayaannya tersebut," katanya.
KPK Akan Klarifikasi Rafael Alun soal Harta Rp 56 M
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Rafael bakal diklarifikasi terkait penghasilan hingga asal-usul harta kekayaannya.
"Sekarang yang dipersoalkan LHKPN yang ternyata harta yang bersangkutan tidak sesuai dengan upah yang bersangkutan. Untuk mengklarifikasi menyangkut penghasilan, kan itu," kata Alex pada wartawan pada Selasa (28/2).
"Kan di LHKPN itu selain menanyakan jumlah harta tapi juga sumbernya," tambahnya.
Rafael Alun disorot usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17). David merupakan anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan rekan Dandy, Shane, sebagai tersangka.
Rafael sendiri telah dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak. Dia juga mengaku akan mengundurkan diri dari ASN Ditjen Pajak.
Selain itu, harta Rp 56 miliar Rafael yang tertera dalam LHKPN juga disorot. Pemicunya, tak ada mobil Rubicon dan motor Harley yang dipamerkan Mario Dandy dalam LHKPN itu. Rafael menyebut mobil dan motor itu bukan miliknya. detik.com/t
Tidak ada komentar