Kompleks SBC untuk Bisnis Bukan "Terminal", Paradep Taxi di Warning 6 Bulan?
Siantar, Mengingat faktor kemanusian akibat Direksi Paradep Taxi sakit keras sehingga terkait persoalan Pembangunan tembok dan parkir yang menyerupai terminal di lokasi kompleks Siantar Bisnis Center (SBC), warga SBC dan Paradep Taxi tidak dapat membuat kesimpulan permasalahan.
Oleh karena itu, kedua belah pihak membuat kesepakatan 6 Bulan untuk kedepannya yang dilaksanakan melalui kesepakatan bersama.
BACA JUGA Tembok dan Parkir Bus Paradep Taxi Resahkan Warga Siantar
Warga Kompleks Siantar Bisnis Center (SBC) dan pihak Bus Paradep dimediasi dikantor kelurahan/ist |
Kesepakatan warga SBC dan pihak Paradep di Mediasi di Kantor Kelurahan Pahlawan Rabu (16/3/2023) yang Dihadiri oleh lurah Ariandi Armas, Koramil Supriandi, Kapolsek kecamatan Siantar Timur, Tohom Lubangaol dari Dinas Perhubungan, Dinas lingkungan Hidup, Satpol PP Pihak, dan pihak Paradep Taxi dan Puluhan Warga SBC yang memadati kantor kelurahan itu.
Sebelumnya dari pihak Dinas lingkungan Hidup memaparkan kalau ditinjau dari RT, RW lokasi SBC hanya Bisnis dan Perdagangan tentu kalau pengoperasian transportasi harus mengurus Perizinan dan ada persetujuan kesesuaian Tata ruang, hingga Peraturan untuk bidang pengelolaan Transportasi atas adanya kebisingan dan pengelolaan sampah dan harus ada pengkajiannya.
Demian juga penjelasan dari Satpol PP. Arpin Sinaga, bila ditinjau RT RW jelas melanggar, karena ijin hanya di benarkan untuk Bisnis dan Perdangangan oleh karena itu, ada usulan untuk kesepakatan dan supaya jangan ribut maka kami minta supaya ada Win-Win Solusi dan tidak ada lagi keributan.
BACA JUGA "Terminal" Bus Paradep Resahkan Warga Sampai Ke Polda Sumut, Ini Faktanya
"Memang ini sudah ada pelanggaran, karena SBC kompleks Bisnis dan perdagangan, bukan untuk transportasi. Tapi mari kita cari solusinya, Forum ini kita ambil kesimpulan dan saran untuk bisa di sepakati bersama," ujarnya.
Ketua SBC Joni Monang Siregar yang mewakili warga mengatakan, sebelumnya sudah ada kesepakatan kemarin untuk dari Pihak Taxi Paradep untuk membongkar tembok parkiran tapi kenapa di hentikan, jadi kami meminta agar pihak Paradep meneruskan pembongkaran tembok tersebut dan selanjutnya kami bermohon agar Parkir Bus kapasitasnya menjadi 3 unit tiap hari Parkir dilokasi SBC.
"Kami minta yang sudah disepakati pihak Paradep untuk membongkar Tembok yang telah dibangun haruslah diselesaikan pembongkarannya. Untuk bus cukuplah kapasitasnya 3 unit saja,"ucap Joni, mendoakan agar Direksi Paradep yang kondisi sakit, cepat sembuh.
Sementara dari Pihak Taxi Paradep yang diwakilkan Marga Togatorap mengatakan , Aspirasi para warga kompleks SBC akan disampaikan kepada pihak Direksi.
BACA JUGA "Terminal" Bus Paradep Resahkan Warga Sampai Ke Polda Sumut, Ini Faktanya
"Saya hanya mewakili tidak bisa mengambil keputusan, karena bapak Paradep diopname dalam kondisi sakit keras kalau ada salah dibuat Surat jangan bertindak sendiri nanti berbenturan kepada Hukum. Jadi kalau masalah tembok buat permohonan kesatpol PP jadi kami tidak bisa mengambil kebijakan,bila ada Notulen rapat ini kami sampaikan nanti ke Paradep, agar bisa kita ekseksusi,"kata Togatorop yang juga tim Pengacara Paradep Taxi.
Ditempat yang sama, Lurah Pahlawan Ariandi Armas setelah mendengar dan membahas masukan dari kedua belah pihak membuat kesepakatan setelah disetujui oleh kedua Pihak, sehingga dapat di simpulkan hasil kesepakatan ini agar melanjutkan pembongkaran Tembok, kemudian dari usulan warga hanya 3 unit diambil jalan tengah menjadi 5 unit bus besar saja yang di perbolehkan setiap hari, kesepakatan ini menunggu 6 bulan lagi.
"Menunggu sembuhnya Direksi Paradep Taxi baru bisa dikaji kembali setelah enam bulan,"kata Lurah Pahlawan, dan meminta parkir mobil warga juga ditertibkan dan bermohon agar bila ada masalah di Sampaikan Kelurahan. lind/tag/t
BACA JUGA Bus Pelita Paradep Tabrak Mitsubishi Kuda, 2 Tewas 9 Luka-luka
Tidak ada komentar