Nah Lho! OJK Sebut Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal
Jakarta, Kasus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal cukup marak di Indonesia. Banyak yang tergiur dengan tawaran instan meminjam uang, yang pada akhirnya menjerat mereka dengan bunga kredit yang mencekik.
ilustrasi |
"Pinjol ilegal banyak sekali korbannya, nomor satu guru, 42%. Ada wanita, ibu rumah tangga," katanya dalam acara dPreneur Kelas Investasi di Auditorium FEM IPB, Bogor, Selasa (28/2/2023).
Berdasarkan data yang disampaikan, berikut 8 kalangan masyarakat paling banyak terjerat pinjol:
1. Guru 42%
2. Korban PHK 21%
3. Ibu Rumah Tangga 18%
4. Karyawan 9%
5. Pedagang 4%
6. Pelajar 3%
7. Tukang pangkas rambut 2%
8. Pengemudi ojek online 1%.
Dilansir dari riset No Limit Indonesia 2021, ada sejumlah alasan kenapa masyarakat terjerat pinjol. Sebanyak 1.433 orang terjerat pinjol untuk membayar utang, 542 orang karena latar belakang ekonomi menengah ke bawah.
Lalu, 499 orang karena ingin mencairkan dana lebih cepat. Kemudian, 365 orang memenuhi kebutuhan gaya hidup, dan 297 orang karena alasan mendesak.
"Keempat untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Hati-hati, jangan sampai ini adalah budaya," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyebut tidak semua korban penipuan atau korban investasi bodong mau melapor. Alasannya karena mereka malu.
"Nah yang terjadi juga banyak masyarakat kita nggak lapor, karena takut dibilang pintar-pintar dibodohi, malu," tuturnya.
Misalnya, korban penipuan paket umrah murah. Tongam menyebut banyak korban penipuan umrah enggan melapor karena malu.
"Umroh banyak sekali, korban umrah tidak lapor karena malu. Karena mikirnya ditipu juga ibadah," candanya.
Dalam kesempatan itu, Tongam menyebut OJK menerima laporan terkait pinjaman online (pinjol) mencapai 800 dalam satu bulan. Jumlah ini menunjukkan banyaknya orang yang terjerat pinjol.
Ia pun mengimbau masyarakat yang dirugikan oleh investasi ilegal segera melapor ke OJK. Bahkan masyarakat yang sudah diuntungkan pun disarankan tetap melapor ke OJK. detik.com/t
Tidak ada komentar