Warga Siantar Utara Ditangkap Polisi karena Judi Hongkong, Barang Bukti Rp200 Ribu
Siantar, Unit Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan satu orang pelaku judi jenis Hongkong, pada Sabtu (25/3/2023) malam lalu, pukul 22.00 WIB dari Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, tepatnya di Warung Marga Hutasuhut.
BACA JUGA Binsar Siagian Wartawan Tebing Tinggi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Turuan Tangan
DN Warga Siantar Utara Ini Ditangkap Polisi karena Judi Hongkong |
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa, uang tunai Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan 10 (Sepulu) buah kertas yang berisikan angka tebakan judi Hongkong.
Sebelum pelaku ditangkap, awalnya pada hari itu juga, sekira pukul 21.30 WIB, unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya di jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, ada seorang laki – laki yang sedang melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan Hongkong.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan saat itu pelaku dijumpai sedang menunggu pembeli judi Hongkong dan juga ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan perjudian tersebut.
Petugas langsung mengamankan laki – laki tersebut yang belakangan diketahui bernama Daniel Efendi.
Setelah diinterogasi pelaku pun mengakui bahwa dia sedang melakukan perjudian jenis Hongkong.
Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 200.000,- hasil penjualan tebakan Hongkong, dan 10 lembar kertas yang berisikan nomor tebakan Hongkong.
Setelah itu, Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Reskrim Polres Pematang Siantar guna proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku judi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu siang (26/3/2023). red/tag/t
Tidak ada komentar