Kemendag Bongkar Pabrik Oli Palsu di Tangerang, 196.734 Botol Pelumas Ilegal Disita
Jakarta, Kemendag menggerebek pabrik pembuatan oli palsu di Blok C Gang Ambon Kelurahan Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang. Sejumlah oli dengan merek ternama, ada dipalsukan pelaku.
BACA JUGA Istri Serka Anumerta Roybertus Simbolon Hamil Tua, Kemungkinan Tak Bisa Ikut Pemakaman Sang Suami
Sejumlah oli palsu berbagai merek disita petugas Kemendag dari pabrik di Tangerang. (Veronica) |
"Mereka tidak punya SNI (standar nasional Indonesia), tidak punya NPB (nomor pendaftaran barang), dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar)," kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga di lokasi pada Senin (17/4)
Jerry menjelaskan, pabrik tersebut tidak hanya memalsukan satu merek pelumas saja, melainkan berbagai merek yang terkenal di masyarakat. Pengungkapan praktik pemalsuan pelumas ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Ini melanggar undang-undang konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan bahkan ini ada merek-merek yang tidak boleh diproduksi tapi diperdagangkan oleh oknum, ini melanggar hukum ketentuan yang ada," ungkapnya.
Lebih lanjut Jerry menjelaskan, pihaknya menemukan bahwa pabrik ini sudah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun memproduksi pelumas palsu berbagai merek.
"Untuk peredarannya masih dalam pendalaman. Juga jumlahnya kami laporkan mencapai 16,5 milyar," ungkapnya.
Kemendag dan Kementerian ESDM lanjut Jerry, terus melakukan penegakkan hukum terhadap aturan yang berlaku terkait perdagangan.
"Untuk memastikan sekali lagi perdagangan harus sesuai dengan ketentuan hukum, tidak boleh memalsukan, memperdagangkan, menduplikasi, ataupun menjalin kerjasama dengan produsen seperti ini," tegasnya.
BACA JUGA 2 Jenderal Hadir Pemakaman Serka Roybertus Simbolon di Sitaotao Samosir, Ini Pesannya
Pantauan di lapangan, terdapat beberapa mesin produksi pelumas yang sudah disegel Kemendag. Tertera nama pelaku usahanya adalah PT Defas Adipura Bersama.
Adapun daftar pelumas yang dipalsukan diantaranya merek Ecstar, AHM SPX2, AHM MPX3, Federal Oil, Yamalube, Castrol Go, Castrol Activ, Shell Helix HX5, Shell Advance, Pertamina Meditran, Pertamina Mesran dan Pertamina Prima XP.
Sementara itu Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto mengaku masih mendalami modus dari pemalsuan pelumas palsu.
Menurutnya saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut. "Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusi dan penjualannya," kata Khakim.
Khakim mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. poskota/t
Tidak ada komentar