Polda Sumut Periksa AKBP AH Selama 7 jam
Medan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap AKBP AH terkait anaknya tersangka AH perkara dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral, selama 7 jam di Mapolda Sumut.
BACA JUGA Kejanggalan AKBP Achiruddin: Isi Rekening Puluhan Miliar Rupiah, Dilaporkan Cuma Rp 467 Juta
AKBP Achiruddin Hasibuan saat digiring penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis, 27 April 2023. (B1/Panji Satrio) |
Ia mengatakan, hasil sementara dari pemeriksaan terhadap saudara AKBP AH ini sudah cukup memenuhi unsur yang akan dipidanakan terhadap AH.
"Keterangan daripada saudara AKBP AH ini untuk melengkapi, memperkuat unsur-unsur pidana yang didakwakan terhadap saudara AH. Serta Kelengkapan dari pemeriksaan ini akan kami tampilkan dalam berkas perkara untuk AH," ucapnya.
BACA JUGA KPK Mulai Kumpulkan Data untuk Klarifikasi AKBP Achiruddin
Dari perbuatan AH yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, pihak Polda Sumut menggunakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap AKBP AH, Sumaryono mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap korban Ken Admiral melalui virtual yang melibatkan orangtua dan pihak pengacara. Pasalnya, saat ini korban sudah berada di Manchester, Inggris karena kuliah.
"Rekan-rekan mohon bersabar, karena Ini pendalaman yang cukup intensif dan juga bisa disampaikan untuk pemeriksaan terhadap saksi. Ada 6 orang hari ini juga kita serentak di tempat berbeda-beda selain di kantor Ditrreskrimum," sebut Sumaryono.
Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah AKBP AH, di Jalan Guru Sinumba , Medan Helvetia, Rabu. Tujuan penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti yang dilakukan oleh tersangka AH dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral. antara/t
BACA JUGA Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, Sudah Siapkan Skenario
Tidak ada komentar