Header Ads

2 Pimpinan Ponpes di NTB Dilaporkan Perkosa 41 Santriwati, Modus Janji Surga

Lombok Timur, Dua pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial HSN dan LMI, ditangkap karena diduga memperkosa 41 orang santriwati. Keduanya diduga melakukan aksi bejat itu dengan modus janji masuk surga serta kelas seks.

BACA JUGA  PROFIL AKBP Reinhard Nainggolan Jadi Penjamin Janda 5 Anak di Nias Selatan yang Ditahan Kejari

Screenshot Detik
Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB yang menjadi kuasa hukum para korban, Badaruddin, menyebut HSN membuka 'kelas pengajian seks'. Para peserta kelas itu merupakan santriwati yang diduga telah diincar oleh pelaku.

"Jadi korban lupa itu pengajian tentang apa. Yang jelas, pelaku sengaja buka pengajian seks itu kepada korban-korban yang dia bidik untuk dicabuli," ujar Badar seperti dilansir detikBali, Selasa (23/5/2023).

Dalam pengajian tersebut, para santriwati yang berusia 15 hingga 16 tahun itu diajarkan bagaimana berhubungan intim. Badaruddin mengatakan ada santriwati yang diperkosa oleh HSN. Aksi bejat HSN diduga telah terjadi sejak 2012.

"Jadi hampir semua proses pencabulan yang dilakukan oleh HSN itu sama. Bahkan ada korban yang sudah digauli lebih dari tiga kali," katanya.

Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Osman menyebut HSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (17/5). Sedangkan, LMI ditahan pada Selasa (9/5). Nico mengatakan LMI diduga mencabuli santriwati dengan janji masuk surga.

"Ya kira-kira begitu pengakuan korban dari LMI. Sementara, itu yang kami dapatkan," kata Nico.

Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Unram, Joko Jumadi, yang merupakan kuasa hukum korban LMI menyebut pelaku menjanjikan para korban masuk surga. Dia mengatakan LMI menyebut para korban akan celaka jika tak menuruti kemauan LMI.

"Rata-rata pengakuan dua korban pelaku LMI menjanjikan masuk surga. Jadi kalau tidak mau berhubungan badan, pelaku ancam keluarga korban dapat celaka," kata Joko. detik/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.