Dituntut Hukuman Mati, 2 Oknum TNI Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu Minta Maaf
Medan, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menyampaikan pembelaan atas tuntutan pidana mati kasus 75 kilogram sabu dan 40 ribu ekstasi. Pada pembelaan itu Yalpin dan Rian meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
BACA JUGA Jenazah Serka Anumerta Roybertus Simbolon Korban Penembakan KKB Papua, Tiba di Kabupaten Samosir
Sertu Yalpin dan Pratu Rian saat sidang pembelaan di Pengadilan Militer Medan. (Farid Siregar/detikSumut) |
"Saya Sertu Yalpin Tarzun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, maaf kami kepada rakyat Indonesia. Kemudian saya juga meminta maaf kepada institusi TNI atas perbuatan saya," kata Yalpin Tarzun di Pengadilan Militer Medan, Senin (22/5/2023).
Selanjutnya giliran Pratu Rian yang menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kesatuannya di TNI AD. Rian mengaku bahwa ia tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya bersama Yalpin adalah sabu dan ekstasi.
"Saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan juga institusi TNI. Saya sendiri tidak tahu kalau yang dibawa itu adalah narkoba dan ekstasi. Saya hanya diajak oleh terdakwa Yalpin ketika itu," ucap Pratu Rian.
"Dari itu saya meminta dan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada saya," sambungnya.
Sebelumnya Pratu Rian dan Sertu Yalpin dituntut hukuman mati atas ulahnya. Tuntutan mati itu dibacakan Oditur Mayor Chk R Panjaitan.
R Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sehingga dia menilai keduanya layak dijatuhi hukuman mati.
"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," katanya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5) lalu.
Menurut dia tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa. Perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian dinilai Oditur telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.
"Merusak nama institusi TNI dan merusak generasi muda," katanya. detik/t
BACA JUGA Jarang Keluar Rumah, Sekali Keluar Rumah Tewas, Putri Pj Gubernur Papua Lemas Usai Dirudapaksa
Tidak ada komentar