Header Ads

Hari Buruh: Hong Kong Menaikkan Upah Minimum Pekerja

Hong Kong, Upah minimum resmi Hong Kong telah dinaikkan dari HK$37,5 per jam ($4,78) menjadi HK$40 per jam mulai Senin, kata pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuh Bidan dan Anaknya di Bandar Simalungun

Pejalan kaki yang banyak memakai masker menggunakan penyeberangan di Central, Hong Kong, pada 28 Februari 2023. (ANDY CHONG / CHINA DAILY) 
Dalam sebuah pernyataan, pemerintah HKSAR mengatakan upah minimum mencakup karyawan baik mereka yang digaji bulanan, harian, per jam, borongan, atau pekerja tetap, lepas, penuh waktu, atau paruh waktu.

Pada 10 Januari, pemerintah mengatakan bahwa Kepala Eksekutif Dewan telah mengadopsi rekomendasi Komisi Upah Minimum untuk menaikkan upah minimum wajib menjadi HK$40, naik 6,7 persen.

Karyawan penyandang disabilitas dapat memilih penilaian produktivitas untuk menentukan apakah mereka harus dibayar tidak kurang dari upah minimum atau pada tingkat yang sepadan dengan produktivitas mereka

Upah minimum menurut undang-undang tidak berlaku untuk pekerja rumah tangga yang tinggal di dalam, mahasiswa magang dan mahasiswa pengalaman kerja di bawah Peraturan Upah Minimum, menurut pernyataan tersebut.

BACA JUGA Meninggal Berpelukan, Bidan Lenni Hutapea Ternyata Keluarga TNI

Ditambahkan bahwa upah minimum juga melindungi pekerja penyandang disabilitas, yang dapat memilih penilaian produktivitas untuk menentukan apakah mereka harus dibayar tidak kurang dari upah minimum atau pada tingkat yang sepadan dengan produktivitas mereka.

Pemerintah HKSAR juga mengatakan bahwa batas moneter bulanan pada persyaratan pemberi kerja yang mencatat jumlah total jam kerja karyawan di bawah Peraturan Ketenagakerjaan dinaikkan dari HK$15.300 menjadi HK$16.300 efektif Senin.

Ketika upah yang harus dibayar sehubungan dengan periode pengupahan kurang dari $16.300 per bulan, pemberi kerja diharuskan mencatat jumlah total jam kerja pekerja dalam periode pengupahan tersebut, tambah pemerintah. asianews.network/t


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.