Jambret Rp68 Juta di Perdagangan Ditangkap Polres Simalungun
Simalungun, Polres Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dari tempat persembunyiannya, di areal Perkebunan Kelapa Sawit Blok B, Pasar VIII, Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (26/5/2023) lalu, pukul 18.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K, M.H, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi keberhasilan penangkapan tersebut, Senin (29/5/2023).
Polsek Perdagangan berhasil menangkap “AZ” (21) tersangka pencurian tas |
“Personel Sat Reskrim Polres Simalungun bekerjasama dengan Polsek Perdagangan berhasil menangkap tersangka pencurian tas yang terjadi di jalan umum protokol Nagori Purwosari, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada hari Rabu, tanggal 04 Januari 2023 lalu, sekira pukul 20.45 WIB, “ungkap Kapolres.
Masih kata Kapolres Simalungun, bahwa atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material keseluruhan ditaksir sebesar Rp. 93.000.000 (Sembilan puluh tiga juta rupiah) yang berada didalam tas korban berwarna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 68.000.000. (Enam puluh delapan juta rupiah) dan 3 (tiga) unit mesin edisi beberapa perbankan.
Tersangka pencurian melaksanakan aksinya dengan melakukan modus memepet atau mendekati sepeda motor korban saat melintas di jalan umum protokol Nagori Purwosari, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, kemudian langsung merampas sebuah tas warna hitam milik korban, ungkap AKBP Ronald lagi.
Atas kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Mako Polsek Perdagangan untuk membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/ B / 4 / I / 2023/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 05 Januari 2023., dengan inisial korban, “S” (45), laki-laki, warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan korban, personel Polsek Perdagangan bersama Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian yang dilaporkan dan berhasil mengetahui identitas tersangka dengan inisial “AZ” (21), warga Huta V, Nagori Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Pada hari Jumat, tanggal 26 Mei 2023, sekira pukul 15.30 WIB, personil Polsek Perdagangan yang dibakcup personil Sat Reskrim Polres Simalungun mengetahui tersangka “AZ”, bersembunyi di areal perkebunan kelapa sawit blok B Pasar VIII, Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Lalu, sekira pukul 18.00 WIB, tersangka “AZ” berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor merk Verza warna merah dengan Nopol BK 6054 TBJ yang digunakan dalam melancarkan aksinya, “ujar AKBP Ronald.
Tersangka “AZ” mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Verza warna merah dengan Nopol BK 6054 TBJ, di jalan umum protokol, Nagori Purwosari.
Tersangka “AZ” masih menjalani pemeriksaan di Polsek Perdagangan.
Atas kejadian ini, Kapolres Simalungun menghimbau kepada masyarakat agar lebih menjaga barang-barang berharga.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih menjaga barang-barang berharga yang dibawa, dan apabila akan melakukan transaksi dana besar dan membutuhkan pengawalan agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian setempat untuk sama-sama kita mengantisipasi tindakan kriminal, karena kejahatan dapat terjadi apabila ada kesempatan untuk itu harus tetap waspada dimanapun kita berada,”tandas AKBP Ronald. rel/tag
Tidak ada komentar